Pembunuhan Brigadir J

Sidang Sambo Hari Ini: Tuntutan untuk Putri Candrawathi dan Bharada E

Terdakwa Putri Candrawathi dan Bharada E akan menjalani sidang tuntutannya hari ini

Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang tuntutannya hari ini, Rabu (18/1). Persidangan keduanya akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Terdakwa pembunuhan atas nama Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan agenda untuk tuntutan di Ruang Sidang Utama," seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (18/1).

Kedua terdakwa tersebut akan menjalani sidang tuntutannya setelah selesai menjalani agenda pemeriksaan terdakwa pada pekan lalu.

Baca Juga: Ibu Bharada E Temui Keluarga Brigadir J: Kami Sangat Berduka

Awalnya, tuntutan Bharada E sempat dijadwalkan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu pekan lalu. Namun, JPU menunda dengan alasan salah satu terdakwa yaitu Putri Candrawathi yang belum selesai menjalani agenda pemeriksaan terdakwa.

"Izin majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, dan karena belum ada satu pemeriksaan keterangan Putri Candrawathi yang hari ini diperiksa. Kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan sidang satu minggu," ujar Jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/1).

Hakim pun menanyakan hal tersebut kepada pihak Bharada E. Pihak Kuasa Hukum Bharada E pun menyatakan tidak keberatan dengan usulan JPU tersebut.

Baca Juga: Kubu Bharada E Hadirkan Perumus RKUHP Sebagai Saksi Ahli

Selain itu, Putri Candrawathi dan Bharada E merupakan terdakwa pembunuhan berencana yang terakhir menjalani tuntutannya. Pada hari sebelumnya, ada terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo yang mendapat tuntutan seumur hidup dari JPU.

Selain Sambo, ada Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Maruf yang telah menjalani sidang tuntutannya pada Senin (16/1). Keduanya dituntut pidana penjara selama 8 tahun.

Diketahui, para terdakwa pembunuhan berencana dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1. Mereka pun terancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.