Pembunuhan Brigadir J

Sidang Sambo Cs Hari Ini: Replik Putri Candrawathi dan Bharada E

Sidang terdakwa pembunuhan berencana, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan dilanjutkan dengan replik.

Putri Candrawathi memasuki ruang sidang di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Sidang terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan terdakwa. 

"Sidang perkara pembunuhan atas terdakwa Putri Candarawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan agenda untuk tanggapan JPU di ruang sidang utama," seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (30/1).

Baca Juga: Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun, Pengacara Titip Pesan ke 'Wakil Tuhan' 

Hal itu juga sempat diungkapkan oleh Majelis Hakim yang bertugas dalam persidangan Putri Candrawathi dan Bharada E. Keduanya akan mendengarkan jawaban jaksa atas pledoi yang telah disampaikan pada pekan lalu.

“Sidang akan dilanjutkan pada Senin yang akan datang dengan agenda pembacaan replik,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Rabu (25/1).

Sebelumnya, JPU telah menilai Bharada E terbukti melakukan pelanggaran pidana pembunuhan berencana, atau Pasal 340. Oleh karenanya, JPU menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Baca Juga: Sidang Sambo Cs Hari Ini: Pledoi Putri Candrawathi dan Bharada E

Selain itu, JPU juga menilai Putri terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana, dan menuntutnya dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Diketahui, Putri Candrawathi dan Bharada E menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia didakwa melakukannya bersama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Selain itu, Ferdy Sambo juga mendapat dakwaan kumulatif, yaitu perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ). Pada OOJ, Sambo menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.