Kasus Tabrak Lari

Sidang Praperadilan Tabrak Lari Cianjur, Kuasa Hukum Pemohon Minta Sugeng Dihadirkan 

Sidang praperadilan bacakan permohonan dari pemohon atau dari pihak tersangka Sugeng terkait kasus penabrakan di Cianjur.

Suasana sidang praperadilan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur dengan termohon pihak Polres Cianjur, yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur,Senin 20/02 (Foto.apahabar.com/Hasbi)

apahabar.com.CIANJUR - Sidang gugatan praperadilan tersangka kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur kembali digelar di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (20/2).

Agenda Sidang praperadilan tersebut adalah sidang kedua, setelah sebelumnya ditunda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur karena termohon dari pihak polres Cianjur tidak hadir dalam sidang pertama tersebut.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal, Hera Polosia Destiny pada hari ini berisikan pembacaan permohonan dari pemohon atau dari pihak tersangka Sugeng Guruh Gautama.

Dalam pembacaan permohonan yang dibacakan kuasa hukum menyampaikan beberapa alasan adanya gugatan praperadilan tersebut diantaranya terkait 
dasar hukum penetapan tersangka terhadap pemohon yang dianggap telah cacat formal.

Baca Juga: Beredar Rekaman Percakapan Kompol D Minta Nur Ikuti Skenario Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Sebagaimana diatur dalam pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHP harus dimaknai dan diartikan sebagai tempat atau pranata untuk menguji perbuatan hukum. Hal itu kemudian akan diikuti upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum sebagai dasar tuntutan praperadilan adalah untuk menguji sah tidaknya perbuatan hukum yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan.

Selain menyampaikan permohonan dalam sidang gugatan praperadilan kuasa hukum pemohon juga menyampaikan permintaan kepada majelis hakim, agar klien atau tersangkanya Sugeng Guruh Gautama bisa dihadirkan dalam proses persidangan praperadilan.

Yudi Junadi Kuasa hukum tersangka Sugeng Guruh Gautama mengatakan dalam sidang pada hari ini selain membacakan permohonan gugatan pihaknya juga menyampaikan permintaan agar pada proses persidangan praperadilan Sugeng dapat dan tersangka bisa dipindahkan dari tahanan Polres Cianjur ke Lapas Kelas II B Cianjur.

"Di persidangan tadi kami mengajukan permohonan ke hakim, agar Saudara Sugeng bisa dihadirkan dalam persidangan praperadilan ini, dan yang kedua untuk menjaga psikologis Pak Sugeng, kami juga mengajukan permohonan untuk pemindahan tempat tahanan Sugeng dari polres Cianjur ke Lapas Cianjur," kata Yudi pada apahabar.com, Senin (20/02).

Baca Juga: Digugat Praperadilan Oleh Tersangka Kasus Tabrak Lari, Ini Tanggapan Polres Cianjur

Yudi mengungkapkan terkait permohonan yang telah disampaikan pada majelis hakim, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim apakah akan dikabulkan atau tidak hal tersebut menjadi haknya majelis hakim.

"Jika permohonan agar Pak Sugeng dapat dihadirkan di persidangan dikabulkan, maka kehadiran Sugeng paling tidak bisa mengiyakan hal-hal yang tidak tercover oleh kita. Nah kalaupun permohonan tersebut tidak dikabulkan kita juga tidak apa -apa karena memang dua permohonan yang kita sampaikan ini masih diluar kewenangan majelis hakim," ucapmya.

Sementara itu pihak termohon dalam hal ini Polres Cianjur yang diwakili oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar yang terdiri  AKBP Agus Jamaludin, Doktor Anang Usman dan Iptu Asep Haryono dari Polres Cianjur, saat diminta keterangan dan tanggapannya terkait gugatan praperadilan dan isi gugatan dari pemohon atau tersangka Sugeng Guruh Gautama, tidak mau berkomentar apa -apa.

Agenda Sidang Praperadilan Tersangka Sugeng Guruh Gautama akan dilanjutkan pada Hari Selasa besok (21/02) dengan agenda sidang jawaban termohon atas permohonan praperadilan dari pemohon.