Sidang Pembacaan Tuntutan Mardani Maming Dijadwalkan 9 Januari

Sidang lanjutan kasus gratisfikasi yang menyeret Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.

Mardani H Maming dalam sebuah kesempatan bersama rekan-rekannya.Foto: Tribun.

apahabar.com, JAKARTA - Sidang terdakwa mantan bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (MHM) akan kembali digelar, Senin (9/1) dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan sidang pembacaan tuntutan untuk Mardani Maming akan digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin

"Pemeriksaan pembuktian perkara sudah selesai dan sejauh ini tim jaksa KPK masih menyusun surat tuntutannya," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (2/1) melansir Antara.

Baca Juga: Kuasa Hukum Mardani Maming Hadirkan 2 Ahli di Sidang Tipikor Lanjutan

Mardani H. Maming merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Sesuai penetapan majelis hakim, surat tuntutan akan dibacakan jaksa KPK nanti tanggal 9 Januari 2023," tambah Ali.

Selama proses persidangan, tim jaksa menghadirkan terdakwa Mardani secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: Sidang Mardani Maming Ditunda, Kuasa Hukum Tidak Ingin Merusak Urutan Proses Pengadilan

Mardani, yang ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, didakwa telah menerima suap atau gratifikasi lebih dari Rp100 miliar dari Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat itu Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK Bupati Tanah Bumbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan IUP operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. Namun sebagian besar saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan saksi ahli menyatakan kebijakan itu murni urusan bisnis.

Baca Juga: Sidang Mardani Maming, Kuasa Hukum: Semuanya Clear Urusan Bisnis

KPK menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaannya.

Dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.