Nasional

Sidang MK, Hakim Nyatakan Tudingan Penyalahgunaan APBN dalam Pilpres Tak Terbukti

apahabar.com, JAKARTA – Hakim Arief Hidayat dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dugaan penyalahgunaan anggaran…

Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Foto – Antara/Hafidz Mubarak

apahabar.com, JAKARTA - Hakim Arief Hidayat dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dugaan penyalahgunaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN)dan program kerja pemerintah yang ditudingkan kubuPrabowopada Joko Widodo selaku capres petahana tak terbukti.

Dilansir apahabar.com dari CNN Indonesia, dalam permohonannya, tim Prabowo menyebut Jokowi telah melakukan kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dengan mengebut pembangunan infrastruktur agar selesai pada April 2019, berdekatan dengan waktu pemilu. Tim capres-cawapres nomor urut 02 itu menuding Jokowi telah menyalahgunakan pembangunan sebagai ajang kampanye.

Baca Juga: MK Tolak Dalil Perolehan Suara Versi Prabowo-Sandiaga

“Salah satunya dalam peresmian MRT,” ujar anggota hakim konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan.

Tim Prabowo menyatakan bahwa tindakan itu merupakan kecurangan yang menjadi bagian darimoney politicatauvote buying.

Namun, menurut hakim, tim Prabowo justru tak menjelaskan pengertian hukum apa yang dimaksudmoney politicatauvote buyingtersebut. Tim Prabowo juga tak menjelaskan keterkaitan dugaan penyalahgunaan itu dengan perolehan suara calon 01 maupun 02.

“Dengan hanya bertolak pada logika dan ketiadaaan pengertian hukum tentang apa yang dimaksudmoney politicatauvote buying, MK menganggap tidak mungkin pula hal-hal yang didalilkan yaitu soal perolehan suara merugikan pemohon,” katanya.

Merujuk keterangan dari tim Jokowi selaku pihak terkait, program tersebut adalah kebijakan pemerintah untuk melaksanakan undang-undang yang dilaksanakan sesuai ketentuan UU APBN.

“Sesuatu yang tidak mungkin jika program dijalankan tanpa ketentuan alokasi dana yang tercantum dalam UU,” tegas Hakim Arief Hidayat.

Baca Juga: Dianggap Masuk Kewenangan Pusat, Pansus Dewan Kalsel Ganti Judul Raperda

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Aprianoor