Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Ben Brahim dan Istri, Kesaksian Mantan Sopir Beratkan Terdakwa

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ari Egahni kembali dilanjutkan dalam

Tersangka kasus dugaan Korupsi, Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni saat dibawa menggunakan mobil kejaksaan. Foto-apahabar.com/Andre

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ari Egahni kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (12/9/2023).

Dalam agenda sidang ini turut dihadiri oleh sekelompok massa yang mengaku sebagai kerabat dan keluarga kedua tersangka sambil menyuarakan aspirasi di depan gedung pengadilan Tipikor agar Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni tidak dikriminalisasi.

"Kami meminta kepada majelis hakim agar bijak melihat kasus ini, dan jangan tebang pilih, jangan sampai ada kriminalisasi," kata Thoeseng TT Asang, salah satu peserta aksi.

Sementara itu, di dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum dari KPK menghadirkan tiga orang saksi kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ben Brahim S Bahat dan istrinya, di antaranya Adi Candra, Teras, dan Kristian Hadinata.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ben Brahim dan Ary Egahni Pertanyakan Kapasitas Saksi

Salah satu saksi yang memberikan keterangan mengejutkan adalah Kristian Adinata, merupakan mantan sopir pribadi Ben Brahim.

Dihadapan majelis hakim ia menyampaikan tentang penerimaan sejumlah uang dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Kapuas dan pembayaran untuk lembaga survei di hadapan majelis hakim.

Kristian Adinata mengaku kalau saat penerimaan dana dan pembayaran itu terjadi ia berada di sebelah Ben Brahim. Bahkan, ia pernah diminta oleh kedua terdakwa untuk menemui Agus Cahyono, Septedy, dan Suwarno terkait pembayaran lembaga survei.

Selain itu, ia juga mengatakan kalau ia sudah bekerja selama 8 tahun sejak 2013 menjadi sopir Ben Brahim dan telah banyak mendapatkan kepercayaan.

Akan tetapi keterangan yang diberikan oleh Kristian Adinata ini mendapat bantahan dari kedua tersangka.