Sidang Lanjutan di KPK, MHM Sebut SK Peralihan IUP Sudah Sah

Sidang Lanjutan KPK, MHM Sebut SK Peralihan IUP Sudah Sah

Chairul Huda juga tercatat sebagai penasehat ahli Kapolri dalam hukum pidana. Selain itu dia juga adalah salah satu perumus tentang undangan - undang korupsi.

apahabar.com, JAKARTA – Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H. Maming akhirnya buka suara terkait tuduhan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalsel. 

Maming mengaku bahwa SK yang dikeluarkannya saat menjadi bupati itu sudah sah secara hukum.

Hal itu dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Mardani Maming usai menjalani Sidang Tipikor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Bahwa sebagai Bupati Pak Mardani selalu taat aturan hukum,” ujar Syamsul Huda selaku Kuasa Hukum MHM, Jumat (23/12).

Baca Juga: Sidang Mardani Maming, KPK akan Periksa Saksi Terakhir

MHM mengaku bahwa semua prosedur pengeluaran SK IUP sudah sesuai aturan, serta dilakukan dengan baik dan benar.

Pengeluaran SK tersebut sudah melalui tahapan beberapa staf, dan juga telah mendapat rekomendasi resmi dari Kepala Dinas Pertambangan Raden Dwijono Putro Hadi Sotopo.

“Semua prosedur dilalui dengan baik dan benar, karena melalui tahapan telaah staf, ada Surat Rekomendasi Kadis Pertambangan yang manyatakan Draft SK sudah sesuai aturan. Maka dari itu Pak Mardani menandatangani Draft SK tersebut,” lanjut Syamsul.

Selain itu, SK tersebut juga telah mendapat persetujuan dan sudah ada tembusan ke Menteri ESDM saat itu serta Gubernur Kalsel.

Baca Juga: Saksi Jaksa Ungkap Prestasi Maming saat Menjabat Bupati Tanah Bumbu

Syamsul menambahkan, bahwa Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu nomor 296 Tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT BKPL ke PT PCN itu juga dinyatakan sah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

SK Bupati Mardani Maming sah secara hukum, karena tidak batal atau dibatalkan oleh Pengadilan TUN maupun instansi yang lebih tinggi,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, terdakwa Mardani Maming juga mengaku tidak mengetahui bahwa peralihan IUP ternyata dilarang. Dalam penandatanganan tersebut, MHM hanya mengikuti rekomendasi dari Kadis ESDM yakni Dwijono.

“Terlalu bodoh saya sebagai Bupati kalau saya tahu pengalihan itu dilarang tapi tetap saya lakukan,” ujar MHM dalam sidang yang dihadirinya secara virtual dari gedung KPK.

Baca Juga: Sidang Mardani Maming, Kuasa Hukum: Semuanya Clear Urusan Bisnis

Terkait hal tersebut, akhirnya persidangan yang dipimpin okeh Ketua Majelis Hakim, Heru Kuntjoro dari Pengadilan Negeri Banjarmasin itu kembali ditunda.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang akan dilaksanakan pada hari Senin 9 Januari 2023.