Sidang Gugatan Praperadilan Paman Birin Dikebut Satu Pekan

Sidang gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11) siang.

Sidang gugatan praperadilan Gubernur Kalsel digelar di ruang siang VII Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11). Foto: Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Sidang gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11) siang.

Setelah sempat ditunda pada Senin pekan lalu (28/10) lantaran pihak termohon dalam hal ini KPK absen, hakim tunggal Afrizal Hadi akhirnya membuka sidang dengan nomor perkara 105 /Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu di ruang sidang VII sekitar pukul 13.45 Wib.

“Karena dua belah pihak sudah berhadir sidang gugatan praperadilan dengan nomor 105 /Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dibuka untuk umum,” ujar Hakim Afrizal memulai sidang dikutip dari apakabar.co.id.

Adapun agenda sidang yang dihadiri baik pihak pemohon dalam hal ini Sahbirin Noor yang diwakili kuasa hukumnya Soesilo Ariwibowo dan pihak termohon dalam hal ini KPK melalui Biro Hukum berisikan pembacaan petitum dari pemohon.

Ada sembilan poin isi petitum tersebut:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon (Sahbirin Noor) untuk seluruhnya. 

2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Sahbirin Noor) oleh Termohon.

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

8. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon.

9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

Hadi mengatakan agenda sidang akan digelar selama satu pekan penuh. Dengan kata lain, sidang bakal digelar cepat. Yang mana dijadwalkan pada 12 November akan dilakukan pembacaan putusan.

“Berlanjut esok dengan agenda jawaban dari pihak KPK selaku termohon,” kata Hadi.

Kemudian lusa dan berikutnya pihak pemohon dan termohon bakal menghadirkan saksi-saksi. Baik itu saksi ahli dalam agenda pembuktian.

“Sidang praperadilan ini akan kita laksanakan selama tujuh hari dengan agenda yang telah disampaikan tadi. Sehingga kita bisa memasuki agenda kesimpulan pada Selasa nanti tanggal 12 November 2024,” kata Hadi.

Sidang akan dilanjutkan kembali besok. Dengan agenda jawaban dari KPK atas tuduhan bahwa penetapan tersangka dilakukan sewenang-wenang.

Usai sidang, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Ariwibowo mengapresiasi KPK atas kehadiran di panggilan ke dua. 

“Kita ucapkan terima kasih karena pada panggilan kedua ini dapat berhadir, artinya masih menghargai,” jelas Soesilo.

Dijalaskan Ariwibowo pada sidang hari ini, pihaknya telah menyampaikan sedikit revisi terkait tanggal surat perintah penyidikan atau SPDP dari KPK. Sedianya sprindik diterima pihak Sahbirin pada 11 Oktober 2024. “Revisi tidak substansial.” jelasnya.

Isi permohonan gugatan yang disampaikan ke majelis hakim, pada garis besarnya terkait penetapan tersangka Sahbirin. Kemudian soal diumumkannya Birin secara bersama-sama pada saat operasi tangkap tangan.

“Gugatan kita terkait penetapan tersangka Pak Sahbirin Noor, kemudian yang kedua beliau tidak berada dalam operasi tangkap tangan tetapi kenapa diumumkan secara bersama-sama dalam tangkap tangan tersebut,” katanya.

Itulah, kata Soesilo, yang menjadi poin keberatan Sahbirin, “Kalau penetapan tersangka yang tidak menjadi bagian dari tangkap tangan itu prosesnya tetap harus mengacu pada UU Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.

“Artinya harus melalui mekanisme seperti penyelidikan, penyidikan baru penetapan tersangka,” tambahnya.

Lantas di mana Paman Birin berada? Soesilo tak menyebut gamblang. Ariwibowo mematikan bahwa Sahbirin tak menghilang.

Komunikasi yang terjalin pun, kata dia, memang terbatas. Kali terakhir, ia bertemu dengan Sahbirin di Banjarmasin.

“Paman tidak menghilang karena pada saat tanda tangan surat kuasa kita sebagai kuasa hukum bertemu langsung,” jelasnya.

Lebih jauh, bekas pengacara Hakim Gazalba Saleh ini tak berkomentar mengenai keberadaan Paman Birin.

“Kita yakin menang,” pungkas Soesilo mengenai kans Sahbirin.

Sementara itu Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan mempelajari isi gugatan (petitum) yang diajukan yang telah dibacakan.

“KPK akan mempelajari poin-poin yang disampaikan tersebut, selanjutnya pembacaan jawaban dari Termohon (KPK) dijadwalkan pada Selasa (5/11) besok,” kata Budi kepada wartawan, Senin (4/11).

Lebih lanjut, Budi mengatakan pihaknya meyakini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan bersikap objektif dalam mengadili gugatan ini. Dan mengambil putusan dengan independen dan objektif.

“Kami optimis Majelis Hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SHB (Sahbirin Noor) dalam perkara dimaksud,” ujar Budi.