Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di PN Kandangan, Terdakwa Akui Dokumen Dicetak Tahun 2025

Sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat tanah di PN Kandangan mengungkap pengakuan terdakwa bahwa dokumen dibuat pada 2025 meski bertahun 2017.

Sidang lanjutan di PN Kelas IB Kandangan terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Padang Batung. Foto-Ahmad Syaifin Nuha/Bakabar.com

bakabar.com, HSS - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen surat tanah yang menyeret tiga terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (27/7/2026). 

Dalam persidangan, salah seorang terdakwa mengakui surat yang dipersoalkan dibuat pada 2025 meski mencantumkan tahun 2017.

Sidang terbuka yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra PN Kandangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga berkas perkara.

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut adalah Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) atas lahan di Kecamatan Padang Batung. Lahan tersebut diketahui telah dibebaskan oleh PT Antang Gunung Meratus (AGM) sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa secara bergantian memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya. Majelis hakim dan JPU kemudian mendalami proses pembuatan dokumen yang menjadi barang bukti, khususnya mengenai waktu penerbitan SPPFBT.

Salah satu hal yang menjadi perhatian persidangan adalah ditampilkannya kuitansi transaksi jual beli tanah antara Herman dan Tirawan yang tidak mencantumkan tanggal pembuatan.

Hakim kemudian mempertanyakan alasan pembuatan surat yang diduga dilakukan pada 2025, sementara dokumen tersebut mencantumkan tahun 2017.

Saat menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa Herman mengakui dokumen tersebut dibuat belakangan dengan alasan menyesuaikan waktu transaksi jual beli.

"Supaya sama dengan tahunnya," ujar Herman di hadapan majelis hakim.

Pengakuan tersebut menjadi salah satu materi yang didalami dalam persidangan, mengingat dalam dakwaan JPU disebutkan para terdakwa diduga bersekongkol membuat dokumen dengan memundurkan tahun penerbitan dari 2025 menjadi 2017.

Selain pemeriksaan para terdakwa, JPU sebenarnya juga berencana menghadirkan saksi ahli digital forensik. Namun karena yang bersangkutan berhalangan hadir, jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli di persidangan.

Dalam BAP tersebut dijelaskan, berdasarkan hasil penelusuran riwayat elektronik, dokumen yang dipersoalkan diketahui dibuat atau dicetak pada tahun 2025, meski mencantumkan tahun 2017 sebagai waktu penerbitannya.

Majelis hakim selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan dengan agenda berikutnya untuk melengkapi alat bukti dan keterangan para pihak sebelum perkara memasuki tahapan selanjutnya.

Sementara itu, usai persidangan tim kuasa hukum ketiga terdakwa masih enggan, memilih tidak memberikan tanggapan terkait materi sidang.

"Kami tidak berkomentar karena persidangan masih berjalan," ujar salah seorang kuasa hukum terdakwa kepada awak media.