Pembunuhan Brigadir J

Sidang Bharada E Hadirkan 12 Orang Saksi Termasuk ART Sambo

Sidang Richard Eliezer alias Bharada E hari ini akan menghadirkan 12 orang saksi

Bharada E saat menghadiri sidang perdana di PN Jaksel (foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E hari ini akan menghadirkan 12 orang saksi yang dianggap mengetahui kejadian di Komplek Duren Tiga. Salah satu saksi yang dihadirkan ialah asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi.

Kuasa hukumm Bharada E pun mengingatkan agar para saksi memberikan keterangan yang jujur.

"Kita ingatkan supaya para saksi berkata jujur, karena saksi-saksi yang dihadirkan akan di bawah sumpah," ujar kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (31/10).

Ronny mengingatkan adanya ancaman pidana bagi para saksi yang tidak jujur atau memberikan keterangan palsu. 

"Apabila ada saksi yang bersaksi palsu, maka sesuai Pasal 174 KUHAP hakim bisa langsung memerintahkan saksi untuk langsung ditahan. Selanjutnya saksi itu akan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu," ungkapnya.

Baca Juga: Kamaruddin Klaim Penembak Brigadir J Ada 3, Kuasa Hukum Bharada E Ngotot Bilang Begini

Ronny pun membagi menjadi 4 bagian dari 12 orang saksi yang dihadirkan hari ini. Mereka ialah:

- Saksi yang bekerja di rumah pribadi Sambo di Bangka:

1. Abdul Somad (ART)

2. Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti)

- Saksi yang bekerja di rumah pribadi Sambo di Saguling:

3. Susi (ART)

4. Sartini (ART)

5. Rojiah (ART)

6. Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti)

- Saksi yang bekerja di rumah dinas Komplek Duren Tiga:

7. Daryanto/Kodir (ART)

8. Marjuki (Sekuriti Komplek)

- ADC/Ajudan Ferdy Sambo:

9. Adzan Romer (Ajudan)

10. Daden Miftahul Haq (Ajudan)

11. Prayogi Iktara Wikaton (Sopir)

12. Farhan Sabilah.

Sebelumnya, Bharada E didakwa ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf melakukan pembunuhan tersebut.

Bharada E didakwa melakukan penembakan atas perintah atasannya, Sambo. 

Baca Juga: Momen Bharada E 'Sungkem' ke Keluarga Brigadir J

Atas perbuatannya, kelima terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).