Penggerebekan Maut

Siapa Polisi Banjar Perobek Surat Jasad Sarijan?

Tiga polisi yang terlibat penggerebekan Sarijan di Desa Pemangkih Banjar sudah diadili. Namun belum menjawab kekecewaan keluarganya.

Tiga polisi yang terlibat penggerebekan Sarijan di Desa Pemangkih Banjar sudah diadili. Namun belum menjawab kekecewaan keluarganya.

apahabar.com, JAKARTA - Tiga polisi yang terlibat penggerebekan Sarijan di Desa Pemangkih Banjar sudah diadili. Namun belum menjawab kekecewaan keluarganya.

Ada tiga hal yang rupanya masih mengganjal di keluarga Sarijan.

Pertama soal dirobeknya surat permohonan pengiriman jasad hingga jasad kakek 60 tahun itu gagal dimakamkan di kampung halaman.

Ketika itu Sarijan baru saja menyelesaikan salat malamnya. Segerombolan polisi datang menyergap.

"Jangan bergerak," teriak salah seorang di antara polisi berpakaian sipil itu, seperti dikisahkan istri ketiga Sarijan, Juma.

"Kami polisi dan jangan lari," sambung para polisi itu.

Baca Juga: Fakta Baru Penggerebekan Maut Sarijan di Pemangkih Banjar

Setelah beringsut ke arah pintu, Jumainah melihat korban dalam posisi tiarap dan diduduki seorang polisi.

Polisi yang lain memborgol korban, kemudian seorang lagi bertanya sembari menampar.

"Mana barangnya? Mana barangnya?" sebut Jumainah mencontohkan ucapan polisi.

Sebelum pintu rumah Sarijan didobrak, Juma mendengar suara letusan senjata api. Sejurus itu para polisi ini menggebuki Sarijan yang dalam kondisi tengkurap.

"Tidak ada perlawanan, kalaupun melawan kenapa harus dibunuh," timpal keluarga Sarijan.

Polisi mengeklaim menemukan sejumlah alat bukti. Seperti botol whiskey yang sudah dimodifikasi menyerupai bong sabu, korek api, sedotan, dan senjata tajam yang dari versi polisi digunakan untuk melawan. Namun semua bukti petunjuk itu dibantah pihak keluarga. "Semua barang-barang itu diada-adakan," jelasnya.

Singkat cerita Sarijan sudah tidak bergerak lagi seusai dibekap polisi. Sejurus kemudian korban dibawa ke RS Bhayangkara Banjarmasin.

Sarijan babak belur. Lalu dibawa ke rumah sakit. Suci Khairunnisa begitu terkejut ketika melihat kondisi sang ayah di RS Bhayangkara Banjarmasin sudah ditutupi kain.

Wajah Sarijan penuh luka lebam. Darah terus mengucur dari bagian hidung. Seorang perawat berkata bahwa kondisi tersebut begitu tiba di RS.

"Ketika saya buka, astagfirullahalazim kenapa bisa seperti itu. Saya teriak tidak sadar lagi, baru kemudian keluarga saya berdatangan," ujar Suci.

Sidang dugaan tindak pidana kematian kakek Sarijan di Pengadilan Negeri Martapura, Senin (31/7). Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

Jasad Sarijan sedianya hendak dibawa keluarga ke Madura, di kampung halamannya, untuk dikebumikan.

Seorang pria yang mengaku sebagai wakil kepala Polres Banjar kemudian datang dan merobek surat pengiriman jasad itu.

Keluarga sudah berkali-kali memohon. Namun tak digubris pihak kepolisian. "Malah kami dianggap memprovokasi [keributan, red]," jelasnya.

Sampai kini pihak keluarga masih keberatan. Sebab, orang yang merobek surat itu sampai saat ini belum diproses hukum.

"Kalau aparat di Kalimantan Selatan tak bisa menuntaskan perkara ini maka kami akan melapor ke Mabes Polri," jelas ujar Misrawi, sepupu Sarijan.

Tak cuma itu. Keluarga juga memprotes aksi pemalsuan surat penolakan autopsi jasad Sarijan sehingga mayat bapak lima anak tersebut langsung dikebumikan begitu saja tanpa pemeriksaan.

Misrawi tak mengenal kedua orang yang bertandatangan di dalam surat tersebut.

"Seolah-olah pihak keluarga yang membuat surat itu," jelas Misrawi.

Dan terakhir, jumlah tersangka yang mengerucut dari tujuh menjadi hanya tiga polisi yang diadili oleh Pengadilan Negeri Banjar.

"Masih ada empat polisi yang seharusnya menjadi tersangka, sampai kapanpun juga kami akan menuntut keadilan," jelasnya.

Baca Juga: Fakta Baru Penggerebekan Maut Sarijan di Pemangkih Banjar

Dalam persidangan tersebut, lima polisi juga dimintai keterangan sebagai saksi. Salah satunya adalah Kompol M Fihim yang pernah menjabat Wakapolres Banjar. Fihim diketahui mendatangi keluarga korban pascakejadian.

Termasuk Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra selaku Kanit Reskrim yang mengeluarkan berita acara DPO untuk Sarijan. Fihim dalam kesaksian di persidangan membantah telah merobek tiket pesawat, serta menghalang-halangi keluarga korban membawa jenazah Sarijan ke Jawa.

Kendati begitu, Misrawi sangsi jika memang Sarijan menjadi target operasi atas kasus penyalahgunaan sabu yang lebih dulu menjerat anaknya.

"Keterangan dari saksi kemarin penangkapan narkoba itu ada tekanan dari atasn yang disuruh mencari bandar narkoba karena atasannya mau pindah," pungkas Misrawi.