Politik

Siap-Siap, MK Putuskan Hasil Sengketa Pilbup Kotabaru 2020 Pagi Ini

apahabar.com, KOTABARU – Pagi ini, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan hasil sengketa Pemilihan Bupati Kotabaru…

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman memeriksa keaslian formulir C.Hasil-KWK dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru, Selasa 23 Februari. Foto: Dok.MK

apahabar.com, KOTABARU – Pagi ini, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan putusan hasil sengketa Pemilihan Bupati Kotabaru (Pilbup) 2020. Sidang digelar mulai pukul 09.00 WIB, Kamis (18/3).

Bila tak ada aral, seperti biasa sidang MK bakal digelar secara daring maupun luring. Khalayak umum dapat mengikuti jalannya persidangan secara langsung melalui laman resmi MK, atau kanal Youtube MK: https://www.youtube.com/user/mahkamahkonstitusi.

Sidang perselisihan hasil Pilbup Kotabaru 2020 sendiri sudah bergulir sejak 27 Januari lalu. Apapun hasilnya, KPU Kotabaru selaku termohon menyatakan siap mengeksekusi putusan MK.

"Mari kita hormati keputusan MK," ujar Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin dihubungi apahabar.com, baru tadi.

Lain halnya dengan pasangan Burhanudin-Bahrudin (2BHD) selaku pemohon. 2BHD enggan banyak berkomentar demi terjaganya kondusifitas Kotabaru.

"Kita tunggu saja besok. Ini untuk menjaga suasana kondusifitas daerah kita," singkat Burhanudin dikontak apahabar.com, Rabu (17/3) sore.

Sikap serupa juga ditunjukkan Sayed Jafar Alaydrus-Andi Rudi Latif (SJA-Arul). Namun rival 2BH2 dalam kontestasi itu berkeyakinan bahwa putusan MK nantinya adalah putusan yang berkeadilan.

"Mari kita bersama menunggu, dan kita terima apapun keputusan MK jam sembilan esok," ujar SJA-Arul lewat juru bicaranya, Awaludin kepada apahabar.com, malam tadi.

Awaludin mengajak semua pihak legawa menerima apapun hasil putusan MK.

"Intinya, mari kita abaikan perbedaan, dan bersatu kembali untuk membangun Kotabaru tercinta ini," pungkasnya.

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin telah mengeluarkan maklumat menjelang putusan MK pagi ini.

Adnan mengimbau masyarakat Kotabaru menyikapi keputusan MK secara bijak. Termasuk menjadikannya momen meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan.

"Selebihnya, masyarakat jangan sampai melakukan tindakan melanggar hukum. Waspadai berita miring atau hoaks, serta tidak melakukan konvoi dan euforia yang berlebihan," pungkas Andi Adnan.

Sebagai pengingat, 2BHD menggugat KPU lantaran menetapkan SJA-Arul sebagai pemenang Pilbup Kotabaru 2020.

KPU Kotabaru menetapkan total perolehan suara SJA-Arul sebanyak 74.117 suara, atau setara 50,10 persen. Sementara 2BHD mengemas 73.808 suara atau 49,90 persen suara. Selisih keduanya hanya 309 suara.

Praktis, perselisihan hasil pemilu itu ikut menunda pelantikan bupati maupun wakil bupati Kotabaru terpilih 2020 bersama sejumlah daerah lainnya di provinsi Kalimantan Selatan.