Tak Berkategori

Siap-Siap! Banjarmasin Godok Perwali Khusus BPK Buntut Kematian Oktavia

apahabar.com, BANJARMASIN – Kematian Oktavia benar-benar dijadikan pelajaran banyak pihak. Termasuk Pemkot Banjarmasin. Oktavia menjadi korban…

Pemkot Banjarmasin tengah menggodok aturan khusus terkait BPK buntut kematian Oktavia. Foto ilustrasi: dok.apahabar.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Kematian Oktavia benar-benar dijadikan pelajaran banyak pihak. Termasuk Pemkot Banjarmasin.

Oktavia menjadi korban kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 5, Banjarmasin Timur.

Remaja beranak satu itu tewas ditabrak armada milik BPK Jarwo saat hendak menyeberang jalan.

Pemkot Banjarmasin akhirnya sepakat untuk menggodok Peraturan wali kota (Perwali) khusus untuk mengatur operasional relawan pemadam kebakaran atau BPK.

“Untuk menertibkan organisasi BPK yang liar dan bandel serta overload,” kata Kepala Seksi Pemilihan dan Swakarsa Bidang Damkar Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Banjarmasin, Misranuddin, Kamis (20/5).

Ibu Muda Tewas Ditabrak Mobil BPK, Bisakah Pemkot Banjarmasin Dituntut?

Perwali akan menjadi turunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah.

Dalam Perwali, juga akan diatur standarisasi armada hingga personel BPK.

“Setiap orang yang ingin mendirikan BPK wajib memenuhi standar yang ada di Perwali itu. Jika tidak ada, tak diizinkan,” katanya.

Utamanya penggunaan alat pelindung diri (APD). Selama ini, masih banyak anggota BPK yang datang ke lokasi kebakaran tanpa dilengkapi APD.

Kemudian, soal kelayakan mobil serta standarisasi alat pemadam kebakaran.

“Uji kelayakan kita akan kerja sama dengan Dishub Kota Banjarmasin,” katanya.

Kelayakan mencakup, kapasitas mesin mobil, usia mobil, bobot mobil dan lain-lain.

Aturan lengkap dan infografis di halaman selanjutnya:

Sekelumit Kisah Octavia, Ibu Muda yang Tewas Tertabrak Mobil BPK di Banjarmasin

Sederhananya, setiap organisasi BPK harus memiliki mobil yang dilengkapi tangki air.

Termasuk, penguatan aturan zonasi yang selama ini tertuang dalam Perda Nomor 13 tahun 2008. Perda ini dinilai mandul.

Lantas, apa sanksinya jika melanggar? Sanksinya bisa teguran, administrasi hingga pembubaran BPK.

Menurutnya, aturan zonasi kerap dilanggar karena di dalam Perda tak ada sanksi tertulis.

Kerap dianggap remeh, Pemkot seakan tak berdaya karenanya.

Kapan Perwali disusun? Kata dia, segera. “Dalam tahun ini juga,” katanya.

Infografis: Zulfikar/apahabar.com

Dalam penegakkannya, Pemkot Banjarmasin akan menggandeng Polresta Banjarmasin.

Sementara, Pemkot juga akan membangun 13 posko Damkar yang mereka naungi.

Lebih jauh, Pemkot juga akan membentuk command center atau posko pengaduan khusus untuk pemadam kebakaran.

“Kita juga sudah membuat e-Damkar, di sana masyarakat bisa melapor, pengiriman bantuan dan lain-lain. Nanti dirilis sesudah peresmian wali kota,” katanya.

Tahun depan, Pemkot juga akan melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat melalui program sistem ketahanan kebakaran lingkungan (SKKL).

“Setiap 3 kepala keluarga di beberapa wilayah yang padat penduduk harus memiliki 1 alat pemadam api ringan (apar) dan dibimbing agar tidak panik jika menghadapi kebakaran serta memiliki skill untuk memadamkannya,” katanya.

Ditanya apakah akan ada asuransi untuk relawan BPK, Jack bilang bakal mengusahakan.

“Kita masih lihat apakah ada celah untuk kita memberikan asuransi kepada mereka. Karena namanya uang negara ini tak bisa sembarangan kita keluarkan,” katanya.

Semua itu dilakukan, bertujuan agar BPK di Kota Banjarmasin tak lagi dipandang sebelah mata dan menjadi kambing hitam ketika ada kecelakaan.

“Sedikit demi sedikit kami benahi. Kami yakin BPK di Kota Banjarmasin bisa diatur,” katanya.

Kasus BPK Tewaskan Ibu Muda, Pemkot Bakal Kumpulkan Relawan se-Banjarmasin