tanah bumbu

Setubuhi Gadis 14 Tahun, Pemuda di Tanbu Berurusan dengan Polisi

apahabar.com, BATULICIN – Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kusan…

Ilustrasi. Foto-Istimewa

apahabar.com, BATULICIN – Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu.

Seorang gadis disetubuhi oleh lelaki berinisial AB (17) warga Kecamatan Kusan Hulu.

Kejadian persetubuhan itu dilakukan dua kali dan di tempat yang berbeda.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasubbag Humas, AKP H I Made Rasa, menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat (1/1) sekira pukul 13.00 wita.

Berawal dari laporan saksi bernama Roby yang mengatakan kepada pelapor bahwa adiknya dibawa oleh pelaku.

Saat korban pulang, pelapor menanyakan kepadanya apa yang sudah diperbuat oleh pelaku kepadanya.

Saat ditanya dan didesak, akhirnya korban mengakui bahwa ia telah berhubungan badan bersama pelaku di dua tempat, yakni di Gunung Batu Begadang, Desa Tibarau Panjang dan di dalam toilet sekolah dasar.

Mendengar penjelasan korban, Mardianayah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.

“Pada tanggal 11 Januari 2021 sekira pukul 15.30 wita unit Jatanras Satreskrim Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku di Desa Pacakan, Kecamatan Kusan Hulu,” ujar AKP H I Made Rasa.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk diproses bersama barang bukti satu lembar surat permintaan visum, celana dalam korban, kaos korban dan celana pendek yang digunakan korban.