Kalteng

Setubuhi Cucunya, Hukuman Berat Menanti Kades Cabul

apahabar.com, MUARA TEWEH – Kepala desa seharusnya menjadi pelindung bagi masyarakatnya, ternyata tidak bagi Kepala Desa…

Ilustrasi Cabul. Foto – TheTanjungpuraTimes

apahabar.com, MUARA TEWEH - Kepala desa seharusnya menjadi pelindung bagi masyarakatnya, ternyata tidak bagi Kepala Desa Narui, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah berinisial PMP alias Puncak (52). Dia justru menyetubuhi seorang warga yang masih juga cucunya berusia 11 tahun pada Mei 2019 lalu.

Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh pada Kamis (01/08), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Mura, Liberty SM Purba menuntut terdakwa Puncak 12 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Fredy Tanada dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU.

"Sidang dipimpin hakim tunggal Fredy Tanada. Tuntutan itu berkaitan dengan perlindungan anak, sebagaimana dakwaan kami. Yang pasti tuntutan sesuai dengan rasa keadilan korban," ungkap Liberty kepada apa usai sidang di PN Muara Teweh, Kamis. (1/8)

Dikatakan Liberty karena ini sidang tertutup untuk umum, sehingga dia tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci. Setelah ini, materi sidang mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Herman Subagyo mengatakan, pihaknya akan melakukan pembelaan secara tertulis yang disampaikan pada Jumat (08/08).

"Tuntutan itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Herman.

Menurut Herman, tuntutan JPU masih dalam limit, karena paling rendah ancaman hukuman lima tahun dan paling tinggi 15 tahun.

"Pada intinya, kami selaku penasihat hukum dari terdakwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami, artinya di samping membela juga memberikan pandangan dan nasihat secara hukum kepada terdakwa," ucap Herman.

Sebelumnya, terdakwa diduga melakukan ancaman kekerasan memaksa anak di bawah umur bersetubuh dengannya. Perbuatan bejat itu terjadi pada Rabu1 Mei 2019 sekitar pukul 12.00 WIBdi sungai yang berada di Kabupaten Murung Raya.

Saat itu korban, sebut saja Gadis (11) ditinggal berdua dengan terdakwa Puncak, karena ibunya pergi ke ladang mencari sayur. Sang ibu begitu percaya, lantaran Puncak masih ada hubungan kerabat. Dalam ikatan keluarga diketahui Gadis masih cucunya. Lalu terdakwa mengajak korban menjala ikan. Kala suasana sepi, terjadilah aksi pemerkosaan dengan dalih penyembuhan mata.

Baca Juga: Datun-Mustafa Siap Bersaing Rebut Ketua KNPI Barut

Baca Juga: Sore Ini, 127 CJH Barut Diberangkatkan Menuju Asrama Haji Banjarbaru

Reporter: Ahc17
Editor: Aprianoor