Kalteng

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Remaja di Kapuas Diamankan Polisi

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang remaja di Kabupaten Kapuas, Kalteng, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena…

Tersangka JS saat menjalani pemeriksaan di ruang unit pelayanan perempuan dan anak PPS Polres Kapuas. Foto-apahabar.com/Irfan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Seorang remaja di Kabupaten Kapuas, Kalteng, terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian karena diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.

Remaja berusia 16 tahun berinial JS warga Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas tersebut diamankan setelah orang tua korban keberatan dan melaporkan kasus persetubuhan itu ke polisi.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan JS.

“Iya benar, terlapor sekarang sudah kita amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” katanya di Mapolres Kapuas, Jumat (5/2).

Dijelaskan Kristanto, JS dan korban yang sama-sama masih di bawah umur sebenarnya merupakan teman dekat alias pacaran, bahkan sampai melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Klik halaman selanjutnya:

“Jadi, keduanya melakukan hubungan badan dari sejak 31 Desember 2020 sampai dengan 24 Januari 2021,” terang Kristanto.

Persetubuhan itu pun, lanjut Kasat Reskrim, dilakukan keduanya secara intens 2 hari sekali, hingga akhirnya korban pun hamil.

“Orang tua korban pun keberatan dan melaporkan kepada kami. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan selanjutnya mengamankan tersangka,” ujar Kristanto.

Atas perbuatan tersebut, tersangka JS akan dikenakan pasal Undang-Undang Republik Indonesia tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.