Setrum Ikan Gunakan Kabel Listrik Puskesmas, Pria Daha Utara HSS Rasakan Akibatnya

Seorang pria asal Desa Paharangan Daha Utara HSS diciduk polisi lantaran menyetrum ikan menggunakan kabel listrik Puskesmas dan rumah warga.

Barang bukti berupa hasil tangkapan ikan dan aliran listrik yang digunakan pelaku penyetruman. Foto-Humas Polres HSS

apahabar.com, KANDANGAN - Lelaki berinisial MR (34), warga Desa Paharangan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) berurusan dengan polisi lantaran menyetrum ikan menggunakan kabel listrik Puskesmas dan rumah warga.

Tindak pidana menangkap ikan menggunakan alat setrum ikan ini terjadi pada Selasa (30/5) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu mengatakan bahwa terungkapnya kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat Desa Paharangan tentang adanya aktivitas penyetruman ikan.

"Pelaku menggunakan kabel listrik yang disambungkan langsung ke stop kontak atau sumber rumah warga dan Puskesmas Paharangan Daha Utara," kata AKBP Leo Martin Pasaribu, Rabu (31/5).

Tak perlu waktu lama, jajaran Polsek Daha Utara langsung mengamankan pelaku yakni MR (34) warga Desa Paharangan Daha Utara.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah ember plastik hitam, berbagai jenis ikan dengan berat mencapai 1,5 kilogram, alat setrum stik bambu yang ada besi dan jaring, serta kabel listrik panjang sekitar 50 meter.

"Pelaku dikenakan Pasal 84 Ayat (1) dan Pasal 85 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan UU RI Nomor 31 tahun 2004 Jo pasal 100 B UU Nomor 11 Tahun 2020," pungkas AKBP Leo Martin Pasaribu.