Skandal Firli Bahuri

Setop Gelagat Perlawanan, Firli Bahuri Harus Ditahan!

Firli Bahuri dapat panggilan kedua di Bareskrim Polri, Rabu (27/12) hari ini. Kata pakar hukum Herdiansyah Hamzah (Castro); layak ditahan.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Foto apahabar.com/Daffa

apahabar.com, JAKARTAFirli Bahuri dapat panggilan kedua di Bareskrim Polri, Rabu (27/12) hari ini. Kata pakar hukum Herdiansyah Hamzah (Castro); layak ditahan.

"Firli sudah berkali-kali tidak menghadiri pemanggilan PMJ, bahkan dengan alasan yang tidak rationable," kata pakar hukum dari Pakar hukum Universitas Mulawarman itu kepada apahabar.com.

Baca Juga: Sidang Etik KPK Digelar Terbuka, Firli Bahuri Janji Hadir

Apalagi, kata dia, eks Kabaharkam Polri itu menunjukkan upaya perlawanan balik. Dengan memanfaatkan jaringan dan pengaruhnya.

“Gelagat semacam ini mestinya sudah lebih dari cukup untuk segara menangkap dan menahan Firli,” ujarnya.

Lagi pula, penahanan ini penting. Mempermudah proses hukum kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo itu. Kata Castro, memutus akses dan jaringan yang selama ini dimanfaatkan Firli.

Bagi dia, pemberhentian sebagai pejabat di KPK tak membuat akses dan jaringan Firli putus. Ini tak baik. Bisa mempengaruhi proses penanganan kasus.

Baca Juga: Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri Hari Ini, Bakal Hadir?

“Bahkan bisa dijadikan tawar menawar kasus dengan Polda Metro Jaya. Ini yang harus dipotong dengan cara menangkap dan menahan Firli,” jelasnya.

Penting untuk tahu. Sampai hari ini, Firli sudah empat kali dapat panggilan pemeriksaan di Bareskrim. Dua saat masih berstatus saksi, sisanya setelah ia jadi tersangka.