Kalsel

Setelah SP3, Banyak Pedagang di Tabalong Lunasi Tunggakan Sewa Toko

apahabar.com, TANJUNG – Sejumlah pedagang yang menyewa toko di Pasar Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang…

Petugas pasar saat menempel surat peringatan kepada para pedagang yang tidak membuka toko. Foto-apahabar.com/Amin.

apahabar.com, TANJUNG – Sejumlah pedagang yang menyewa toko di Pasar Kapar, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong yang sebelumnya tidak berjualan dan menunggak sewa toko, akhirnya melunasi tunggakan sewa dan membuka kembali tokonya.

Hal itu setelah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabalong melayangkan Surat Peringatan atau SP3 dan akan mengambil alih toko yang pedagang sewa bila tidak membuka dan melunasi tunggakan.

UPT Pasar Murung Pudak, H Suriadi, mengatakan sejumlah penyewa toko yang diingatkan sebelumnya sudah melunasi sewanya dan mau membuka dagangannya, sedangkan satu pedagang menyerahkan toko yang disewanya.

Kadis Perindag Kabupaten Tabalong, Husin Ansari. Foto-apahabar.com/Amin

Sementara masih ada beberapa pedagang yang belum membuka toko, dan masih diupayakan dengan tindakan persuasif dulu.

“Sementara itu, satu buah toko UKM di belakang Mall Pelayanan Publik (MPP) Mabuun, sudah kami ambil alih karena tidak ada klarifikasi penyewanya,” jelas H Eddi sapaan akrabnya, kepada apahabar.com, melalui percakapan WhatsApp, Jumat (19/11).

Terpisah, Kepala Disperindag Kabupaten Tabalong, Husin Ansari, mengatakan penindakan untuk pedagang yang menyewa toko di sejumlah pasar akan diserahkan kepada masing-masing UPT.

“Setelah SP3 dan penambahan waktu klarifikasi berakhir untuk penindakan terhadap penyewa toko yang nakal, baik di Pasar Tanjung, Murung Pudak maupun Kelua kami serahkan ke UPT masing-masing,” jelasnya.