Pembunuhan Brigadir J

Setelah Sambo, Giliran Bripka RR dan Kuat Maruf Divonis Hari Ini

Terdakwa pembunuhan berencana Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf akan menjalani sidang putusannya (vonis) hari ini, Selasa (14/2).

Terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR (foto: apahabar/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf akan menjalani sidang putusannya (vonis) hari ini, Selasa (14/2). Jadwal vonis keduanya terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Agenda persidangan atas terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf di ruang sidang utama dengan agenda putusan," seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaksel, Selasa (14/2).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara selama delapan tahun. Keduanya dinilai JPU terbukti ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Keduanya dituntut dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," ujar jaksa.

Baca Juga: Ricky Rizal Dijadwalkan Hadapi Vonis Hakim 14 Februari

Baca Juga: Hakim Bakal Jatuhkan Vonis Kuat Maruf 14 Februari

Mereka dituntut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Untuk terdakwa Ferdy Samb telah divonis dengan hukuman mati. Sementara Putri Candrawathi divonis selama 20 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa lainnya yaitu Bharada E akan menjalani sidang vonisnya pada esok, Rabu (15/2). Richard sebelumnya dituntut dengan 12 tahun penjara oleh JPU.