Setelah Periksa Hasto Kristiyanto, KPK Harap Tangkap Harun Masiku dalam Satu Pekan

Ketua KPK Nawawi Pomolango tidak memungkiri bahwa pemeriksaan Hasto pada Senin (10/6/2024) berkaitan dengan upaya pihaknya untuk menangkap Harun Masiku.

AKSI mahasiswa mendesak KPK segera menangkap Harun Masiku.(Foto: kompas.com)

bakabar.com, JAKARTA – Pasca-Pemilu 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak bersemangat memburu Harun Masiku. Lembaga antirasuah itu berharap dapat menangkap eks caleg PDI Perjuangan yang menjadi tersangka kasus suap komisioner KPU pada 2020 tersebut, dalam waktu satu minggu ke depan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi keberadaan Harun yang berstatus buron sejak 4 tahun lalu.

"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkap. Mudah-mudahan," kata Alex kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

"Saya pikir sudah, penyidik (yang mengetahui keberadaan Harun)," imbuh dia, dikutip dari kontan.co.id.

Klaim ini keluar dari mulut KPK sehari setelah penyidik memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku.

Ketua KPK Nawawi Pomolango tidak memungkiri bahwa pemeriksaan Hasto pada Senin (10/6/2024)  berkaitan dengan upaya pihaknya untuk menangkap Harun.

Nawawi pun membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pemeriksaan Hasto bersifat politis.

"Saya pastikan yang kami perintahkan kepada tim penyidik adalah cari dan tangkap Harun Masiku," ujarnya.

"Yang kami perintahkan kepada mereka adalah cari Harun Masiku, itu. Kalau sekarang kemudian berkembang seperti ini, kita ingin minta penjelasan dari Pak Deputi-nya," lanjut Nawawi.

Ponsel Hasto Disita

Nawawi mengklaim, langkah penyidik menyita telepon seluler (ponsel) Hasto juga merupakan bagian dari upaya mencari Harun Masiku.

Namun, ia mengaku belum mengetahui informasi apa yang didapatkan penyidik dari ponsel Hasto.

Oleh sebab itu, Nawawi tidak mau menyimpulkan soal ada atau tidaknya komunikasi antara Hasto dan Harun melalui ponsel tersebut.

"Itu yang saya lagi mintakan Pak Deputi Penindakan untuk diberikan penjelasan kepada kami. Kebetulan saya baru tiba tadi pagi, itu, dan saya baru minta tadi Pak Deputi Penindakan untuk memberi penjelasan kepada kami," kata Nawawi.

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keterangan dalam barang bukti elektronik itu dibutuhkan dalam menuntaskan perkara suap Harun Masiku.

"Penyidik akan mendalami dari penyitaan alat komunikasi tersebut, yang tentu keterangan-keterangan di dalamnya dibutuhkan dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan, tim penyidik akan berusaha secara maksimal dengan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan terkait keberadaan Harun Masiku.

“Sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu DPO dalam perkara ini juga kemudian bisa membuahkan hasil,” kata dia.

Hasto disebut tak terlibat di kasus Harun Masiku

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Rony Talapessy, mengeklaim bahwa kliennya tidak terkait dengan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

Menurut Rony, semua putusan persidangan dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi tidak menyebut Hasto terlibat kasus suap Harun Masiku.

"Dalam putusan pengadilan menyampaikan tidak ada kaitan dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto antara para tersangka dengan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto, ini perlu kita garis bawahi," kata Rony di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Kuasa hukum Hasto lainnya, AM Zen menambahkan, bahwa saksi-saksi dan alat bukti telah diperiksa di hadapan sidang dalam perkara tiga terdakwa lain dalam kasus ini.

“Sudah menjadi fakta yuridis tidak ada keterlibatan Pak Hasto dalam kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh para terdakwa,” ujar Patra.

Oleh sebab itu, Patra mengeklaim bahwa sikap Hasto yang memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku adalah menjadi bukti ketaatan pada hukum.

“Orang yang juga ingin membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata dia.

Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.

KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah.

Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.(*)