Setahun DPO, Bandar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Kapuas

Seorang bandar narkoba, masuk daftar pencarian orang (DPO), berinisial AN (48),  berhasil diringkus aparat Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono menunjukan barang bukti sabu dan senjata api rakitan. Foto-apahabar.com/Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS - Seorang bandar narkoba, berinisial AN (48), masuk daftar pencarian orang (DPO) setahun ini, berhasil diringkus aparat Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, mengatakan AN ditangkap pada, Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 05.00 WIB di perkampungan Tanjung Harapan, Desa Murui Raya, Kecamatan Mantangai, Kapuas.

Dalam penindakan tersebut tim gabungan Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Kapuas menemukan barang bukti 6 paket besar narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 605 gram dan 11 paket sabu dengan berat 52 gram.

"Sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil kita ungkap saat itu adalah 657 gram," kata AKBP Kurniawan Hartono didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi dalam konferensi pers, Jumat (29/9/2023).

Selain narkotika, polisi juga menemukan barang bukti 3 pucuk senjata api rakitan. Terdiri 2 pucuk senjata api laras panjang dan 1 pucuk pistol.

Dalam penindakan tersebut polisi juga terpaksa harus menghadiahi pelaku dengan timah panas karena melawan petugas saat akan ditangkap.

"Pada saat penangkapan tersangka melakukan perlawanan. Sehinga mau tidak mau untuk melindungi keselamatan anggota kami dilakukan tindakan tegas dan terukur," ujar AKBP Kurniawan Hartono.

Atas perbuatan tersebut, warga Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru Kalsel itu disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara 20 tahun sesingkat-singkatnya 6 tahun," pungkas AKBP Kurniawan Hartono.

Baca Juga: Tak Capai Target Pendapatan, Camat di Kapuas Bakal Disanksi