Politik

Serunya Sidang Pembuktian MK, 2BHD dan SJA-Arul Saling Tuding Kecurangan Pilbup Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Saling tuding mengiringi jalannya sidang lanjutan sengketa hasil Pilbup Kotabaru 2020 di Mahkamah…

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Konstitusi Anwar Usman memeriksa keaslian formulir C.Hasil-KWK dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kotabaru, Selasa 23 Februari. Foto: Dok.MK

apahabar.com, KOTABARU – Saling tuding mengiringi jalannya sidang lanjutan sengketa hasil Pilbup Kotabaru 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (23/2).

Sidang digelar secara daring. Dimulai sejak pukul 08.00, agenda sidang mencakup pembuktian, terdiri pemeriksaan saksi atau ahli serta penyerahan alat-alat bukti tambahan. Sidang berakhir sekitar pukul 11.00.

Pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Burhanudin-Bahrudin (2BHD) hadir sebagai pemohon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotabaru selaku termohon. Sedangkan rival 2BHD, yakni paslon nomor urut 1, Sayed Jafar Al Idrus-Andi Rudi Latif (SJA-Arul) sebagai pihak terkait.

Sebagai pengingat, hasil pleno KPU Kotabaru telah memenangkan SJA-Arul yang disokong 12 partai politik dengan raihan 74.117 suara.

Sementara 2BHD, calon independen itu hanya mampu meraup 73.808 suara. Selisih keduanya cukup tipis 309 suara.

Dalam sidang, pihak pemohon, termohon, hingga pihak terkait masing-masing telah menyampaikan alat bukti melalui para saksi ke majelis.

Hafidz Halim, tim kuasa hukum 2BHD mengatakan beberapa bukti, dan saksi telah dihadirkan dalam sidang pembuktian.

“Intinya, semua bukti, dan saksi kuat telah kami sampaikan untuk menguatkan alat bukti yang telah disampaikan sebelumnya,” ujar Halim, dikontak apahabar.com, Selasa (23/2) siang.

Halim bilang terdapat beberapa hal krusial yang disampaikan. Antara lain, dugaan penggelembungan suara, penggunaan fasilitas daerah, money politics, C1 tidak asli, hingga C1 papan tulis.

“Kami tetap optimis dan berdoa, bukti fakta di lapangan yang disampaikan bisa mengetuk hati majelis hakim untuk mengabulkan, dan kemenangan berpihak ke 2BHD,” kata Halim.

Sementara, Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin mengaku telah menyampaikan sebanyak sepuluh tambahan alat bukti dalam sidang pembuktian di MK itu.

“Kami menyampaikan sepuluh tambahan alat bukti, dan selanjutnya kita tunggu panggilan sidang berikutnya,” ujarnya singkat kepada apahabar.com.

Sedangkan, Tri Wahyudi Warman, tim kuasa hukum SJA-Arul tampak bersyukur sidang pembuktian berjalan lancar.

Para saksi, kata dia, yang dihadirkan telah menyampaikan keterangan sesuai fakta lapangan di Pilbup Kotabaru.

“Intinya, saksi-saksi kami menyampaikan ke majelis bahwa, tidak ada persoalan, ataupun perselisihan suara. Sebab, semua hasil rekap perhitungan suara telah semua ditandatangani saksi 01, dan 02 saat pleno kecamatan,” ujarnya.

Beranjak dari situ, Tri meyakini apa yang disampaikan para saksi di sidang pembuktian telah mematahkan tuduhan pemohon.

“Intinya, semua keputusan kita serahkan ke MK. Namun, kami tim kuasa hukum tetap optimis kemenangan tetap untuk SJA-Arul,” pungkasnya.

Saling Tuding

Dalam sidang, 2BHD menghadirkan sejumlah saksi. Antara lain Edy Supian Noor selaku koordinator pada tingkat kabupaten. Di awal kesaksiannya, ia menyampaikan pihaknya menolak menandatangani rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Pulau Laut Utara.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Hal ini disebabkan adanya kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ia melanjutkan kejanggalan yang dimaksud terkait adanya Formulir Salinan C-KWK yang ditemukan oleh saksinya berbeda dengan fisik formulir yang dikeluarkan oleh KPU.

"Perbedaan itu di antaranya adalah di mana pada formulir tersebut ditulis pasangan calon ada 4, sedangkan pemilihan bupati di Kabupaten Kotabaru hanya 2 paslon. Kemudian ada yang ditulis namanya dan ada juga yang tidak ditulis namanya," urai Edy dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams tersebut.

Lainnya, Edy menambahkan, pada saat rapat pleno kabupaten pihaknya mempertanyakan kepada KPU Kotabaru sekaligus memperlihatkan bukti fisik dan disaksikan langsung oleh Bawaslu dan PPK.

Atas kejanggalan tersebut, ia mengungkapkan meminta penghitungan suara ulang. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Kotabaru karena dianggap tidak terjadi permasalahan.

Menurutnya, KPU berdalih hal tersebut diperbolehkan selama tidak mengubah angka paslon. Hal serupa juga diungkapkan oleh Bawaslu Kabupaten Kotabaru hingga menetapkan hasil penghitungan suara.

"Kemudian kami juga mempertanyakan masalah di Kecamatan Hampang di mana telah terjadi proses penghitungan suara ditulis di papan tulis bukan dituangkan di formulir C Hasil KWK. Kejadian tersebut kemudian disampaikan kepada KPU, namun hal itu dianggap dibenarkan karena selama tidak ada mengubah angka paslon. Padahal jelas-jelas telah menyalahi aturan yang ditetapkan sendiri oleh KPU," urainya saat memberikan keterangan secara virtual.

Terkait keterangan tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta para pihak untuk memverifikasi formulir Salinan C Hasil-KWK yang menurut 2BHD2 terdapat pemalsuan.

Termohon yang diwakili Zainal Abidin menyebut bukti yang disertakan KPU adalah formulir C Salinan yang diberikan ketika pungut hitung telah selesai di TPS. Sementara formulir C Hasil diunggah di laman KPU Kabupaten Kotabaru.

"Yang kami uploaditu adalah formulir C Hasil Rekapitulasi. Formulir C Salinan itu diserahkan setelah pungut hitung. Dan itu tidak di-download," ujarnya.

Adapun saksi 2BHD lainnya, Muhammad Yani yang merupakan seorang wartawan. Yani menyampaikan telah terjadi penyaluran bantuan dalam rangka menarik suara pencoblosan paslon SJA-Arul. Menurutnya, bantuan tersebut diserahkan secara simbolis yang diserahkan kepada masyarakat yang terdampak kebakaran.

"Setelah mendapat bantuan mereka memilih Paslon Nomor Urut 01 karena yang unggul itu Paslon Nomor Urut 01. Di pasar ada 85 orang namun dalam pencoblosan mereka tidak pada TPS yang sama," jelasnya.

Sementara itu, dari pihak SJA-Arul menghadirkan tiga orang saksi yang membantah semua dalil-dalil Pemohon. Sukmaraga selaku saksi SJA-Arul menuding balik bahwa 2BHD yang melakukan kecurangan.

Menurutnya, memang dijelaskan permasalahan di TPS 3 Desa Muara Ori mengenai penghitungan suara yang ditulis di papan tulis. Ia menyebut KPPS bersama saksi paslon 01 dan paslon 02 sepakat menulis dan akan memindahkan kepada C hasil Pleno yang tidak mengubah hasil dan ditandatangani bersama masing-masing paslon. Ia mengatakan bahwa hasil tersebut tidak terdapat perbedaan.

Sebelumnya, 2BHD keberatan atas hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU. Menurutnya, perolehan suara SJA-Arul diperoleh dengan cara melanggar hukum.

Menurut 2BHD, terdapat banyak kecurangan dan pelanggaran dalam pemilihan calon bupati dan wakil bupati bersifat terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh SJA-Arul.

Kecurangan yang terjadi pada proses Pilbup Kotabaru, antara lain dugaan politisasi birokrasi dan penyalahgunaan wewenang melalui kesepakatan bersama yang tertuang dalam surat pernyataan sikap bersama tim pemenangan SJA-Arul dan presidium Daerah Otonomi Baru Tanah Kambatang Lima. Termasuk, dugaan penggelembungan suara sebesar 555 suara di tujuh kecamatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotabaru.