Serius Tertibkan Kawasan Warung Jablay di Jalan Trikora Banjarbaru, Surat Teguran Kedua Dilayangkan!

Jika sebelumnya telah dilayangkan 48 surat teguran pertama, kali ini untuk teguran kedua tercatat dilayangkan sebanyak 75 surat.

Petugas di lapangan saat melayangkan surat peringatan kedua kepada pemilik warung jablay kawasan Jalan Trikora. Foto-Disperkim Banjarbaru for apahabar.com

apahabar.com, BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru melayangkan surat teguran kedua terhadap puluhan pemilik warung remang-remang alias warung jablay di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang, Kamis (17/11)

Jika sebelumnya telah dilayangkan 48 surat teguran pertama, kali ini untuk teguran kedua tercatat dilayangkan sebanyak 75 surat.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Muriani mengatakan saat memberikan surat teguran kedua, banyak pemilik warung yang sedang tidak ada di tempat.

Kendati demikian pihaknya melanjutkan kegiatan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang telah diagendakan.

"Dalam surat itu kita meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya karena dianggap bangunan liar," ungkapnya.

Dijelaskan Muriani, sampai saat ini status tanah yang di tempati para pemilik warung jablay di kawasan Jalan Trikora itu tidak memiliki kejelasan status kepemilikannya.

Muriani bilang, selama 14 hari ke depan, jika surat peringatan kedua ini tidak diindahkan pemilik warung, maka selanjutnya akan dilayangkan surat peringatan ketiga.

"Nanti akan kita kordinasikan lagi arahan pimpinan, apakah kita yang membongkar atau bagaimana kami masih menunggu arahan," lanjutnya.

Diakuinya, lahan yang ditempati bangunan maupun warung yang ada dikawasan Jalan Trikora atau LIK Liang Anggang ini masih belum diketahui akan dijadikan apa ke depannya.

Pasalnya kepemilikan tanah di sana belum jelas milik LIK atau masyarakat. Namun demikian, Muriani menerangkan jika bangunan yang dibuat juga telah menyalahi aturan.

"Dalam aturannya bangunan itu harusnya lebih mundur lagi dari badan jalan tidak boleh dekat dari got, ini sudah menyalahi," terangnya.

Terkait sosialisasi, lanjut Muriani pihaknya hanya mengandalkan surat teguran yang dilayangkan kepada pemilik warung.

"Seperti inilah humannya kami, tidak langsung SP 3, ada waktu tenggang untuk mereka memikirkan untuk melakukan pindahan," tuntasnya.

Sementara itu salah seorang pemilik warung, Sumardi mengatakan hingga saat ini masih belum berencana untuk pindah.

Sebab menurutnya lahan yang mereka tempati bukanlah lahan dari pemerintah.

"Kami semalam sudah berizin untuk membangun warung di penguasaan LIK, pemilik tanah tidak ada memerintahkan untuk membongkar, dari awal sudah izin ke mereka (pemilik tanah)," ujarnya.

Selain Sumardi, pemilik warung lainnya pun demikian. Mereka bilang, sudah menempati kawasan ini dan berjualan selama 6 tahun terakhir.

Sehingga mayoritas pemilik warung akan menanggapi, apabila surat peringatan ketiga dilayangkan. Katanya, mereka akan melakukan konfirmasi kepada pemilik tanah yang ditempatinya.

Seperti yang diketahui, dilayangkannya surat teguran ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya keluhan dari masyarakat yang terganggu dengan aktivitas di kawasan tersebut, terkhusus pada malam hari.

Oleh karenanya, di akhir Oktober tadi, Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Ariffin, memutuskan agar kawasan warung jablay ini harus ditertibkan.

Adapun kawasan warung jablay di Jalan Trikora disinyalir telah menjadi sarang prostitusi, perjudian hingga peredaran minum keras. Termasuk pula tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau tidak mengantongi izin.