Hot Borneo

Sering Setubuhi Bocah di Bawah Umur, Pemuda Kotabaru Diringkus Macan Bamega

apahabar.com, KOTABARU – Tim buru sergap Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru berhasil meringkus seorang pemuda terlibat…

apahabar.com, KOTABARU – Tim buru sergap Macan Bamega Satreskrim Polres Kotabaru berhasil meringkus seorang pemuda terlibat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Informasi dihimpun apahabar.com, pemuda itu merupakan warga Pulau Laut. Inisialnya MR berusia 23 tahun.

Pemuda itu ditangkap Macan Bamega lantaran diduga berkali-kali melakukan persetubuhan terhadap bocah di bawah umur.

Korban merupakan warga pusat Kotabaru, atau tinggal di kawasan Kecamatan Pulau Laut Utara.

Kapolres Kotabaru AKPB M Gafur Aditya Harisada Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan tengah menangani kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut.

Pelaku pun diamankan setelah menerima laporan dari saksi, atau orang tua korban sendiri.

“Pelaku diamankan tim Buser Jumat (17/6) di rumahnya tadi malam,” ujar Jalil, kepada apahabar.com, Sabtu (18/6) siang.

Kasat menyebutkan, status korban merupakan sepasang kekasih, atau berpacaran, dan keduanya menjalin asmara sekitar satu tahun.

Sementara perbuatan amoral pelaku terungkap berawal saat saksi, yang tidak lain adalah bibi korban melihat langsung bahwa pelaku mengirim video porno kepada korban melalui telegram.

Karena penasaran, bibi korban lantas menanyakan langsung kepada korban tentang maksud video porno yang dikirim pelaku, dan apakah pelaku pernah melakukan adegan seperti dalam video tersebut.

Namun, korban saat itu spontan mengelak, dan tidak mengakui bahwa pernah disetubuhi oleh pelaku.

Selanjutnya, sang bibi terus membujuk, hingga akhirnya korban buka suara, dan mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan layaknya dalam video.

“Setelah mendengar pengakuan korban itu, sang bibi pun geram, dan menceritakan ke orang tua korban, lalu melaporkan ke kami,” terang Jalil.

Kasat bilang, saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya, atau persetubuhan terhadap korban.

Sebelum beraksi, modusnya pelaku mengajak korban menonton video porno, lalu pelaku merayu untuk mempraktekkannya.

“Jadi, korban menurut pelaku adalah pacar, dan perilaku amoral juga diakui sudah dilakukan berulangkali,” pungkas Kasat Jalil.

Akibat ulah kejinya, pelaku beserta barang buktinya digelandang ke Mapolres Kotabaru untuk menjalan proses hukum lebih lanjut.

Pelaku juga dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.