Skandal Korupsi BTS

Seret Nama Jokowi, Johnny Plate: Pengadaan BTS Arahan Presiden

Terdakwa skandal korupsi BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate menyeret nama Presiden Jokowi saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di PN

Menkominfo Johnny G Plate usai diperiksa sembilan jam lamanya oleh jaksa penyidik di gedung Kejagung RI. apahabar.com/Bambang S

apahabar.com, JAKARTA – Terdakwa skandal korupsi BTS Bakti Kominfo, Johnny G Plate menyeret nama Presiden Jokowi saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/7).

Johnny melalui penasihat hukumnya, Dion Pongkor membeberkan bahwa pengadaan proyek BTS 4G pada tahun 2020-2022 merupakan arahan dari Presiden Jokowi, bukan keinginan pribadi.

“Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan ‘merampok uang negara’, apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021-2024 sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian,” kata Dion.

Baca Juga: Menkominfo Nonaktif Johnny Plate Ajukan Nota Keberatan!

“Padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021-2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet,” sambung dia.

Dia menerangkan bahwa dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang tanggal 27 Juni 2023, Johnny disebut menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G pada tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa pada tahun 2021-2022 tanpa adanya studi kelayakan.

Bahkan Presiden Jokowi sempat memberikan arahan terkait percepatan transformasi digital pada rapat terbatas kabinet 12 Mei 2020 lalu.

Baca Juga: Tangkis Dakwaan Jaksa, Johnny Plate Minta Dibebaskan!

“Pertama, rapat terbatas cabinet 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui video conference, Presiden di Istana Merdeka Jakarta tentang Percepatan Transformasi Digital bagi pelaku UMKM,” jelasnya.

Selanjutnya, Dion juga membeberkan pada rapat terbatas tanggal 4 Juni 2020. Presiden memberikan arahan dalam rapat tentang “Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020-2023”.

“Ada arahan Presiden kepada terdakwa untuk menyampaikan 1 lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan,” imbuh dia.

“Baik yang dapat dilakukan investasi swasta maupun pemerintah, hal tersebut dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional,” lanjutnya.

Lalu terdapat rapat ketiga pada tanggal 29 Juli 2020 terkait dengan pengadaan program kegiatan di bidang pangan, kawasan industri, dan Information Communication Technology (ICT).

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut berdasarkan perhitungan Menteri Keuangan terdapat penambahan ruang fisikal sebanyak Rp179 triliun karena ada kenaikan defisit APBN dari jumlah Rp38 triliun digunakan untuk pendidikan sebagaimana amanat UU dan Rp9 triliun untuk kesehatan.

“Artinya masih ada ruang fisikal sebanyak Rp131 triliun yang dikunci pemakaiannya hanya untuk tiga hal yaitu urusan yang berkaitan dengan pangan, kawasan industri dan ICT,” jelasnya.

Baca Juga: Yayasan Arnoldus Bakal Kembalikan Donasi Johnny Plate Setengah Miliar!

Kemudian Johnny Plate diminta untuk memberikan penjelasan mengenai diperlukan atau tidaknya menara BTS, maupun fiber optic bawah laut yang berkaitan dengan ICT.

Sementara, untuk rapat keempat dan kelima, Dion menjelaskan terdapat arahan Presiden Jokowi untuk melakukan percepatan transformasi digital.

“Presiden memberikan arahan untuk penyelesaian infrastruktur Information Communication Technology (ICT) yakni pembangunan BTS di 9.113 desa atau keluruhan dengan 1 BTS per desa/keluruhan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo,” ujarnya.

“Bukanlah insiatif atau keinginan terdakwa dan secara keseluruhan seluruhnya persyarakat untuk pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam RKAKL Kemenkominfo dan telah direvisi oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI,” pungkasnya.