Sepanjang 2024, Dishut Kalsel Amangkan Puluhan Kubik Kayu Tak Bertuan

Selama 2024, sedikitnya 27 kasus ilegal logging yang diungkap polisi hutan pada Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan.

Sejumlah barang bukti kayu hasil temuan dari aktivitas ilegal logging. Foto: Dishut Kalsel

bakabar.com, BANJARBARU - Selama 2024, sedikitnya 27 kasus ilegal logging yang diungkap polisi hutan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan.

Dari 27 kasus yang terungkap, polhut berhasil mengamankan 30 kubik kayu berbagai jenis tanpa pemilik alias hasil dari ilegal logging dengan kerugian negara mencapai ratusan juta.

"27 kasus ini berasal dari Tabalong, Hulu Sungai Selatan, Tanah Bumbu, Kotabaru, Banjar dan Balangan," jelas Kasi Pengamanan Hutan Dishut Kalsel, Haris Setiawan, Selasa (21/1).

Adapun lokasi paling banyak temuan adalah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) berada di Sengayam, Cantung, Kotabaru dan Kusan, Tanah Bumbu. Disusul Halong di Balangan, HSS, dan Tabalong.

Selain puluhan kubik kayu, turut diamankan satu unit chainsaw. Dari 27 kasus tersebut, tak ada satu pun pelaku yang berhasil ditangkap.

"Untuk semua barang bukti kami simpan di KPH. Harapan pemilik kayu tersebut datang untuk mengambil," tukas Haris.

"Memang sudah lama tak lagi kami melakukan lelang terhadap barang bukti. Sejak 2021 lalu," tutupnya.