Perdagangan Digital

Sepanjang 2023 Transaksi Perdagangan Digital Mencapai Rp533 Triliun

Kementerian Perdagangan mencatat nilai transaksi perdagangan digital atau e-commerce Indonesia sepanjang 2023 menyentuh angka Rp533 triliun.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Foto: Antara/Makna Zaezar/foc

apahabar.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai transaksi perdagangan digital atau e-commerce Indonesia sepanjang 2023 menyentuh angka Rp533 triliun.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2022 tercatat sebesar Rp476 triliun disusul tahun 2021 sebesar Rp403 triliun.

"Dalam beberapa tahun terakhir, e-commerce menunjukkan potensi yang besar dalam kontribusinya bagi perekonomian," kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan seperti dilansir Antara, Kamis (4/1).

Baca Juga: Angka Inflasi Turun, Mendag Zulhas: Kuncinya Turun ke Pasar!

Baca Juga: Kemendag Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi 2024 di Atas 5 Persen

Guna mendukung potensi pertumbuhan perdagangan digital, Kemendag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Permendag tersebut mengatur perihal pemisahan antara social commerce, e-commerce dan sosial media. Selain itu juga menyebut penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform perdagangan digital lintas negara.

Baca Juga: Zulhas Bantah Tudingan Bansos dan BLT Jadi Alat Kampanye

Baca Juga: Harga MinyaKita di Atas HET, Kemendag Bakal Evaluasi Februari

Selain itu, disediakan positive list atau daftar barang yang diperbolehkan masuk Indonesia melalui platform perdagangan digital seperti buku, musik, film dan software. Pedagang luar negeri juga wajib menyertakan bukti sertifikat halal, pemenuhan standar (SNI) serta pencantuman label berbahasa Indonesia.

Menurut Zulkifli, Permendag 31 Tahun 2023 bertujuan untuk melindungi perdagangan dalam negeri.

"Kemajuan e-commerce ini jangan sampai merugikan kita, tapi kita adalah negara yang terbuka, tidak melarang tapi kita atur. Kemarin e-commerce diatur agar tidak merugikan UMKM dan industri dalam negeri," pungkasnya.