Sepanjang 2022 Polrestabes Medan Selesaikan 6.693 Kasus, Tertinggi Kasus Curanmor

Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menyelesaikan sebanyak 6.693 kasus dari total 9.573 kasus tindak pidana yang diterima selama tahun 2022.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan penananganan kasus pidana yang menonjol sepanjang tahun 2022. (Foto: Antara)

apahabar.com, JAKARTA - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menyelesaikan sebanyak 6.693 kasus dari total 9.573 kasus tindak pidana yang diterima selama tahun 2022.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan jumlah yang masuk mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2021 yakni sebanyak 8.750 kasus dengan penyelesaian sebanyak 6.896 kasus.

Baca Juga: Hendak Bikin Onar Saat Malam Tahun Baru, Polisi Jaring Puluhan Pelaku Tawuran

Dari total yang diselesaikan pada 2022, kasus pidana yang paling meresahkan yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak 1.435 kasus, disusul kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 1.351 kasus.

"Kemudian, penganiayaan berat (anirat) 825 kasus, dan pencurian dengan kekerasan (curas) 217 kasus," ucapnya seperti dilansir Antara, Minggu (1/1).

Valentino menambahkan aksi preman di Medan pada 2022 mengalami peningkatan yang cukup pesat yakni berjumlah 6.720 orang yang ditangkap. Sedangkan, pada tahun 2021 berjumlah 1.840 pelaku preman yang ditangkap personel Polrestabes Medan.

Baca Juga: 641 Kasus Digital Crime Dituntaskan Polda Metro Selama 2022, Termasuk Pinjol

"Pada tahun 2022, sebanyak 6.579 pelaku preman yang dibina," katanya.

Kapolrestabes mengatakan, pada tahun 2023, pihaknya berencana untuk memperbanyak polsek di tiap kecamatan di wilayah hukum Polrestabes Medan.

"Kita juga menerima saluran-saluran (hotline) apabila masyarakat ingin mengadu mengenai kasus yang belum tertangani," jelasnya.