Seorang Warga Kecamatan Bakarangan Tapin Kesandung Kasus Puluhan Gram Sabu

Sat Resnarkoba Polres Tapin berhasil amankan seorang laki-laki karena kedapatan miliki barang haram puluhan gram sabu, Kamis (28/12).

Oleh Sandy
ZA (36) warga Kecamatan Bakarangan beserta barang bukti saat diamankan pihak kepolisian. Foto - Polres Tapin.

apahabar.com, RANTAU - Sat Resnarkoba Polres Tapin berhasil amankan seorang laki-laki karena kedapatan miliki barang haram puluhan gram sabu, Kamis (28/12).

Tersangka berinisial ZA (36) warga Kecamatan Bakarangan, Kabupaten Tapin ini diamankan pada Rabu (27/12) kemarin sekitar pukul 11.00 WITA di wilayah Kecamatan Tapin Utara lengkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Tatang Supriyadi mengatakan bahwa tersangka ZA tersebut memang sudah menjadi target operasi (TO) pihaknya.

"TO kita. Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan 13 paket narkoba jenis sabu dengan berat bersih 22,73 Gram," ungkapnya.

Selain paket sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu buah Handphone merk Vivo warna biru, satu buah tas slempang kecil warna hitam, dan uang tunai Rp800 ribu.

"Barang buktinya di dalam Tas. Tersangka kita amankan di sebuah kost Desa Antasari Kecamatan Tapin Utara," ucap AKP Tatang.

Akibat ulahnya, RM dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Tapin guna proses pemeriksaan lebihnya lanjut," tutupnya.