Seorang Warga Banjarmasin Penadah Emas Jambret Tabalong Diamankan

Seorang warga Kelurahan Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel, diamankan polisi gabungan.

Pelaku penjambretan bersama perantara penjual hasil curian saat berada di Polsek Banjarmasin Selatan. Foto - Dokumentasi Resmob Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Kelurahan Kelayan Selatan, Kota Banjarmasin, Kalsel, diamankan polisi gabungan.

Penangkapan pria berinisial SAR (53) ini terkait kasus pencurian (penjambretan) yang dilakukan JO (36) warga Desa Tatah Layap, 
Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar, di Jalan Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

"SAR ditangkap Sabtu (26/4) siang di sebuah pasar di Kecamatan Banjarmasin Selatan," kata Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Rabu (30/4).

Joko menjelaskan pelaku berperan sebagai  perantara penadah barang curian tersebut untuk dijual kepada pembeli.

"Dari keterangan diperoleh dari pelaku JO, usai melakukan pencurian menjual emas tersebut melalui perantara pelaku SAR," sebutnya.

Sebelumnya, polisi menangkap JO (36) warga Desa Tatah Layap, Kecamatan Bumi Makmur, Kabupaten Banjar, ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Sabtu (26/4) subuh.

Penangkapan pelaku dilakukan Resmob Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo, diback up Resmob Polda Kalsel, Jatanras Polresta Banjarmasin,Resmob Polres Banjar, Resmob Polres Tanbu, Resmob Polres Tala dan Jatanras Polsek Banjarmasin Selatan.

Diketahui, terduga pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) bersama satu rekannya mengendarai kendaraan dan memepet seorang perempuan yang mengendarai motor metik warna putih dan melakukan pencurian (penjambretan), Rabu (16/4) pagi.

Baca Juga: Jambret Puluhan Gram Emas di Tabalong, Warga Tatah Layap Banjar Dibekuk Polisi Gabungan