Seorang Bocah Dirudapaksa di Kantor Dinas Pemerintahan HSU

Seorang bocah berusia 10 tahun dirudapaksa pria berinisial MN (31) di toilet salah satu kantor dinas pemerintahan daerah Kabupaten HSU.

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata menunjukkan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. Foto-Bakabar.com/Ahmad Syaifin Nuha

bakabar.com, KANDANGAN - Seorang bocah berusia 10 tahun dirudapaksa pria berinisial MN (31) di toilet salah satu kantor dinas pemerintahan daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata menjelaskan, perbuatan bejat pelaku yang bekerja sebagai penjaga malam di salah satu kantor pemerintahan itu dilakukan pada Minggu (27/10) sekitar pukul 02.00 WITA.

"Pelaku sudah kami amankan pada Senin (28/10) di Jalan Norman Umar Kebun Sari, Kecamatan Amuntai Tengah pukul 01.00 WITA," kata AKBP Meilki, Selasa (29/10).

Kasus rudapaksa ini berawal dari perkenalan antara MN dan korban melalui media sosial Tiktok dan berlanjut saling tukar nomor handphone hingga berujung pertemuan langsung.

Terbongkarnya kelakuan bejat MN ketika orang tua korban pulang bekerja dari Kabupaten Balangan mendapat informasi dari salah seorang tetangga bahwa anaknya tidak berada di rumah.

"Menurut laporan, korban dibawa oleh seorang lelaki yang tidak dikenal sekitar pukul 00.00 WITA," ucap Kapolres HSU.

Orang tua korban kemudian langsung mencari anak perempuannya itu pukul 02.00 WITA hingga pagi hari namun tidak kunjung ditemukan.

Semalaman gundah mencari, orang tua korban pun menerima kabar bahwa ada seorang anak perempuan dibawa pria dengan sepeda motor dan diikuti oleh seseorang yang tidak dikenal.

"Korban yang sudah tiba di rumah lalu ditanya oleh orang tuanya dari mana saja semalaman. Dia mengaku menginap di rumah teman perempuannya," terang AKBP Meilki.

Lama berbincang, korban akhirnya mengaku telah dipaksa melakukan hubungan seksual di toilet salah satu dinas pemerintahan Kabupaten HSU bersama dengan penjaga malam kantor tersebut.

MN diketahui merupakan warga Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara dan telah 8 tahun bekerja sebagai penjaga malam di salah satu kantor dinas pemerintahan Kabupaten HSU.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kami mengimbau kepada para orang tua senantiasa memperhatikan keamanan dan keselamatan anak-anak. Jaga anak dengan ketat dan ciptakan lingkungan yang aman bagi anak," pungkasnya.