Skandal Setoran Polri

Sengkarut Skandal Ismail Bolong: PPATK ke Mana?

Kompolnas menyarankan kepada Polri untuk melibatkan PPAT dalam kasus Ismail Bolong.

Ismail Bolong dilaporkan sudah ditahan Mabes Polri. Foto via Klik Kaltim

apahabar.com, JAKARTA - Kompolnas menyarankan kepada Polri untuk melibatkan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dalam kasus Ismail Bolong. Keterlibatan PPATK itu dinilai bisa membantu dalam mengusut dugaaan suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Jadi begini, tahapan dalam penyidikan kasus ini harus dimulai dari pembuktian bahwa betul ada tambang ilegal yang menghasilkan sejumlah uang. Nah, ini perlu melibatkan PPATK," ujar Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto di Jakarta, Rabu (14/12).

Benny mengatakan bahwa sebelum mengusut dugaan adanya suap, Polri harus menelusuri para pihak yang terakhir dengan tambang ilegal itu. 

"Pihak mana saja, yang melindungi, yang tidak menindak, hingga membiarkan dan sebagainya. Kompensasinya apa. Baru kemudian pembuktian, apa betul ada tambang ilegal, berjalan dari tahun berapa, hasilnya berapa. Baru terakhir ditelusuri ke mana uang itu," ungkapnya.

Baca Juga: Blak-blakan Soal Ismail Bolong, Henry Yoso: Kapolri Harus Berani Benahi Jajarannya

Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada. Ia pun mengaku menerima masukan dari Kompolnas yang menyarankan untuk melibatkan PPATK dalam mengusut kasus Ismail Bolong.

"Untuk saat ini penyidik menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka. Ya, saran semua orang didengar oleh penyidik. Kalau penyidik (mempertimbangkan) perlu menggandeng, pasti akan menerapkan itu," ungkap Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan.

Diketahui Ismail Bolong telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama belasan jam di Bareskrim Polri, pekan lalu. Kuasa hukum Ismail bolong, Johanes Tobbing mengklaim bahwa kliennya itu sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap tambang ilegal di Kaltim.

"Perlu kita sampaikan bahwa Ismail Bolong sudah resmi jadi tersangka, dan sudah resmi ditahan," kata Johanes Tobbing kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ismail Bolong Terancam 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Tambang Ilegal

Johanes menjelaskan bahwa Ismail Bolong mulai ditahan sejak pukul 01.45 dini hari. Johanes pun mendampingi kliennya untuk tanda tangan mengenai pemeriksaannya yang sudah digelar sebelumnya.