Kalsel

Sempat Nyebur ke Rawa, Pemilik Narkoba Ditangkap Polres HSU

apahabar.com, AMUNTAI – Seorang pria warga Jalan Keramat RT 004 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, berupaya…

Oleh Syarif
Pelaku saat ditangkap petugas di air rawa belakang rumahnya. Foto-Istimewa

apahabar.com, AMUNTAI – Seorang pria warga Jalan Keramat RT 004 Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, berupaya kabur dari sergapan Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dengan menceburkan diri ke rawa-rawa.

Aksi pria berinisial BU ini diketahui, dan petugas langsung melakukan pengejaran meski harus ikut basah, hingga akhirnya bisa menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan pelaku dilakukan di belakang rumahnya di Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kamis (15/4) sekitar pukul 14.18 Wita.

Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ia menyimpan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.

Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan. Setelah informasi itu dinyatakan benar adanya, petugas langsung melakukan penggerebekan.

Namun, saat akan dilakukan penangkapan pelaku melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya dengan cara menyeburkan diri ke air di rawa-rawa.

“Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya bisa menangkap pelaku,” jelas Siswadi.

Ujar Siswadi lagi, usai berhasil menangkap pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya disaksikan Ketua RT setempat.

“Dalam rumah pelaku berhasil disita narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,05 gram atau berat bersih 0.65 gram yang disimpan di sebuah kotak warna hitam merk Wasp Nano di lantai kamar atas rumahnya,” beber Siswadi.

Selain berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu, petugas juga menyita satu pack plastik piper klip, 1 buah handphone Vivo warna hitam lengkap dengan sim card dan uang tunai sebesar Rp240.000.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Iptu Siswadi.

“Pengungkapan kasus narkotika ini juga bagian dari Satresnarkoba menjalankan program inovasi Polres HSU Bersinar (Hebat,Sigap untuk Bersih dari Narkoba),” tandasnya.

Barang bukti yang disita dari pelaku. Foto-Istimewa