Sempat Masuk DPO, Bos AJM di Tabalong Ditangkap di Tanbu

Kurang lebih 3 bulan menjadi buronan, akhirnya Direktur CV Adit Jaya Mandiri (AJM), Agus Mahdian, berhasil ditangkap Tim Pidana Umum Kejati Kalsel

Direktur Utama CV AJM, Agus Msdian (kaos putih mulus) saat mau dieksekusi ke Rutan Tanah Bumbu. Foto - Kejari Tabalong untuk apahabar.com

apahabar.com, TANJUNG - Kurang lebih 3 bulan menjadi buronan, akhirnya Direktur CV Adit Jaya Mandiri (AJM), Agus Mahdian, berhasil ditangkap Tim Pidana Umum Kejati Kalsel bersama Kejari Tabalong dengan dibantu Kejari Tanah Bumbu.

Pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Tabalong ini ditemukan di wilayah Tanbu.

"Terpidana diamankan pada Rabu (22/3) dini hari," kata Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina.

Selanjutnya, warga Jalan Fatmaraga, Kelurahan Belimbing, Murung Pudak,Tabalong ini dieksekusi ke Lapas Kelas III Batu Licin.

"Karena keadaan tidak memungkinkan untuk dibawa ke rutan atau lapas di Tabalong maka dilakukan eksekusi dengan dititipkan di Lapas Kelas III Batulicin," jelas Amanda, Rabu pagi.

"Terpidana saat diamankan bersikap kooperatif sehingga proses eksekusi berjalan dengan lancar," imbuhnya.

Kata Amanda, pria kelahiran Sungai Pimping 42 tahun ini merupakan seorang terpidana dalam perkara tindak pidana umum.

"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan batu tanpa izin," bebernya.

Sebelumnya dipersidangan di PN Tanjung, terpidana divonis bebas, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tabalong melakukan upaya kasasi.

Kasasi ini sudah diputus tahun 2022 lalu dengan menghukum terpidana selama 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar subsidi 4 bulan penjara.

Selain itu juga barang bukti berupa 9 truk fuso dan 3 ekskavator dirampas untuk negara.