Sempat Gerayangi Korban, Pelaku Kekerasan Anak Ditangkap Polisi Tanbu

Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Pelaku kekerasan terhadap anak. Foto-Polres Tanbu.

apahabar.com, BATULICIN - Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak.

Mulyadi alias Imul (39) diamankan di Jalan Ansoka Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Hilir, Senin (10/10) sekira pukul 16.00 Wita.

"Iya tadi sore kami amankan seorang pelaku tindak kekerasan terhadap seorang anak laki-laki berusia 11 tahun," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa.

AKP Made menjelaskan kejadian kekerasan itu terjadi pada Selasa, 20 September 2022 pukul 13.00 Wita. 

Berawal pelaku datang dengan keluarga dari suami Ayu, pada Sabtu, 17 September 2022 pukul 19.00 Wita.

Pada malam itu si korban pada saat tidur merasa dipegang di tangan kemudian terbangun dan si pelaku tersebut sudah ada di samping korban.

Selanjutnya hari ketiga pelaku pun kembali menggerayangi kemaluan korban saat tidur. Korban pun terbangun dan terus menolak untuk dipegang-pegangnya.

Merasa ditolak, si pelaku marah dan mengucapkan kata-kata kasar seperti (bungul, bangsat) kepada korban.

Kemudian hari keempat yakni Selasa 20 September 2022 Pukul 13.00 Wita, tanpa adanya bercanda ataupun bicara yang menyinggung perasaan pelaku, tiba-tiba pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.

Pelaku menendang alat kelamin korban sebanyak satu kali dan mencekik leher sebanyak satu kali. Kemudian memukul kepala sebelah kanan korban serta kepala korban di tendang sebanyak satu kali dengan keras.

"Korban menangis dan berteriak. Lalu tantenya keluar dari dapur. Karena merasa diketahui pelaku kabur dari tempat kejadian," tukas AKP Made.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Wahyudi Erpan, mengatakan pelaku memang senang dengan laki-laki.

"Pelaku senang laki-laki. Juga senang dengan anak laki-laki," tutur AKP Wahyudi.

Terkait hal itu, kata AKP Wahyudi, pihaknya masih mendalami secara intens apakah ada korban lain selain kejadian tersebut. 

"Untuk korban sementara masih satu orang, kami akan dalami lagi," tuturnya.

AKP Wahyudi menambahkan pelaku sementara akan dikenakan pasal tindak pidana kekerasan terhadap anak yakni Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 81.

"Penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," pungkas AKP Wahyudi.