Kalsel

Sempat Gaungkan #MosiTidakPercaya, BEM se-Kalsel Tak Hadiri Rapat di Rumah Banjar

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Ekskutif Mahasiswa se Kalimantan Selatan (BEM Kalsel) memilih absen pada Rapat Dengar…

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja digelar di Sekretariat DPRD Kalsel. Foto-apahabar.com/Muhammad Robby

apahabar.com, BANJARMASIN – Badan Ekskutif Mahasiswa se Kalimantan Selatan (BEM Kalsel) memilih absen pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Sekretariat DPRD Kalsel.

Padahal, RDP itu merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi Forum BEM se-Kalsel oleh DPRD Kalsel kepada Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan pantauan apahabar.com, tidak terlihat anggota Forum BEM se-Kalsel pada acara tersebut.

Organisasi kepemudaan maupun kemahasiswaan yang berhadir pun dapat dihitung jari, di antaranya seperti Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI).

Sisanya adalah organisasi kemasyarakatan dan buruh, aparat kepolisian, perwakilan pemerintah provinsi serta anggota DPRD Kalsel.

RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel Supian HK yang didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kalsel Siswansyah, Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Mochammad Noor Subchan dan perwakilan Danrem 101/Antasari.

Dalam kesempatan itu, Dewan Kalsel mendapat sejumlah masukan dari organisasi kemasyarakatan dan buruh.

Salah satunya dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalimantan Selatan. Mereka mendesak DPRD dan pemerintah provinsi Kalsel untuk mengadakan draf asli Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Kita meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk mengadakan draf asli UU Omnibus Law Cipta Kerja ini,” ucap Biro Hukum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kalsel, Sumarlan saat rapat gelar pendapat di Sekretariat DPRD Kalsel, Selasa (13/10) siang.

Dia mengatakan dengan adanya draf asli UU Omnibus Law Cipta Kerja, semua pihak di daerah bisa mempelajari regulasi kontroversial tersebut.

“Kalau sudah memegang draf asli, maka kita bisa mempelajarinya secara bersama-sama,” kata Sumarlan.

Sumarlan menilai sebagian hak-hak buruh di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja tidak sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Salah satunya penghilangan hak buruh untuk cuti besar. Cuti besar sendiri adalah hak istirahat panjang untuk seorang karyawan.

Di mana pemerintah Indonesia sudah mengatur tentang cuti besar dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 79.

Di sana disebutkan, seorang karyawan yang mengambil cuti besar akan diberikan waktu cuti sekurang-kurangnya selama 2 bulan.

“Ini bukan hoaks. Kami sudah melakukan kajian,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalsel Supian HK mengaku telah menyampaikan aspirasi BEM se Kalsel ke Presiden Joko Widodo.

“Kita sudah menyampaikan aspirasi mahasiswa,” kata Supian HK.

Menurutnya, Presiden Jokowi masih berkemungkinan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), mengingat belied ini masih dibahas di tingkat pusat.

“Atau melalui Judicial Review di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi, Koordinasi Wilayah BEM se Kalsel, Ahdiat Zairullah tidak merespons pertanyaan yang dilayangkan awak media.

Beberapa kali dihubungi via sambungan seluler, nomor Ketua BEM ULM itu tidak aktif.

Sekadar diketahui, BEM se Kalsel kecewa dengan usaha yang dilakukan Supian HK dalam menyampaikan aspirasi penolakan UU Cipta Kerja ke Presiden Joko Widodo.

Pada Kamis (8/10) kemarin, massa meminta Supian HK menyampaikan aspirasi secara langsung ke Presiden Jokowi.

Di hari bersamaan, Supian HK bersama Ketua Komisi IV DPRD Kalsel Muhammad Lutfi Saifuddin dan perwakilan pemerintah provinsi bertolak ke Istana Kepresidenan.

Pada Jumat (9/10) rombongan tiba di Istana Kepresidenan.

Bukan disambut Presiden Jokowi, mereka hanya bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

“BEM se Kalsel kecewa dan tidak puas dengan upaya Ketua DPRD Kalsel, Ketua Komisi IV dan perwakilan pemerintah provinsi ke Jakarta,” ucap Koordinator Wilayah BEM se Kalsel, Ahdiat Zairullah kepada awak media, Minggu (11/10) sore.

Menurut Ahdiat, jika berpatok dengan nota kesepahaman, maka tujuannya jelas bertemu Presiden Jokowi secara langsung, bukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

“Tujuannya kan bertemu Presiden Jokowi, bukan Staf Kepresidenan Moeldoko,” kata Ahdiat.

Tak hanya itu, mereka juga meminta rekaman video perdebatan antara rombongan dengan Presiden Jokowi saat proses penyampaian aspirasi mahasiswa.

“Kemarin itu tidak berdebat, namun hanya menyerahkan saja,” tegasnya.

Terkait susahnya birokrasi, Ahdiat mengaku hanya ingin melihat keberanian seorang anggota DPRD Kalsel.

“Meskipun memerlukan waktu panjang dan lama, namun kami ingin melihat sejauh mana usaha anggota DPRD Kalsel dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat,” cetusnya.

Oleh sebab itu, mereka akan kembali bersikap dan melakukan aksi unjuk rasa.

Kemudian kembali menggaungkan sikap #MosiTidakPercaya.

“Kita akan turun ke jalan lagi. Terkait lebih teknis, kita masih menunggu hasil konsolidasi, Selasa nanti,” pungkasnya.