Sempat Buron, Bupati Mamberamo Tengah Ditangkap KPK!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Minggu (19/2).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya berhasil menangkap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak di Distrik Abepura, Jayapura, Papua, Minggu (19/2). Kini Ricky telah diamankan di Mako Brimob Polda Papua.

Ricky sempat dinyatakan buron dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2022.

"Saat ini DPO (daftar pencarian orang) dimaksud diamankan di Mako Brimob Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu (19/2).

Baca Juga: Kisruh Pimpinan KPK, Dewas Minta Lakukan Outbound Biar Kompak

Baca Juga: Bisa Main Ping-Pong, KPK Terus 'Garap' Enembe Selepas Pulih

"Informasi yang kami peroleh tersangka KPK tersebut ditangkap di Abepura," ujarnya.

KPK semula menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Kemudian, penyidik KPK juga kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Kapolda Papua Selidiki hingga Tuntas Kasus Ratusan Amunisi Asal PNG

Kasus yang menjerat Ricky merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi berupa suap terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah, Provinsi Papua, yang sebelumnya juga menjerat RHP sebagai tersangka.

KPK mengaku telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan dan mengembangkan perkara yang menjerat Ricky. Termasuk bukti-bukti diperoleh dari hasil penyidikan yang ditambah dengan keterangan para saksi. Bahkan KPK juga telah menyita beberapa aset Ricky yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Kini KPK juga menemukan sejumlah fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis. Sejauh ini penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil.