Sempat Buang Barbuk, Pengedar Narkoba di Angsana Tanbu Diringkus

Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu meringkus seorang pengedar narkotika dalam operasi Antik Intan 2023.

Tersangka SD dan barang bukti narkoba yang diamankan Polsek Angsana. Foto: Humas Polres Tanbu

apahabar.com, BATULICIN - Sempat berusaha menghilangkan barang bukti (barbuk), seorang pria berinisial SD akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Angsana atas kepemilkan narkoba.

Pria berusia 32 tahun itu ditangkap di Jalan Provinsi Kilometer 192 Desa Karang Indah, Kecamatan Angsana, Tanah Bumbu (Tanbu), Kamis (22/6) sekitar pukul 22.00 Wita.

"Kami mengamankan SD atas kepemilikan sabu dan ekstasi," papar Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Senin (26/6).

Adapun penangkapan warga Jalan Sukun RT 12 di Desa Purwodadi tersebut, dipimpin Kapolsek Angsana berdasarkan informasi masyarakat terkait peredaran narkoba.

"Penangkan berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil Daihatsu Ayla warna kuning yang berhenti di pinggir jalan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terjadap pengemudi berinisial SD tersebut," jelas Sinaga.

"Ketika SD akan membuka pintu mobil dan keluar, salah seorang anggota Polsek Angsana melihat pelaku membuang bungkus rokok merek LA Ice. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu-sabu dalam kotak rokok ini," imbuhnya. 

Kontan petugas langsung melakukan pemeriksaan intensif. Akhirnya di kantong celana pelaku, ditemukan sebungkus rokok merk Sergio yang berisi setengah butir ekstasi warna oranye. 

"Juga ditemukan 9 paket sabu yang disimpan dalam botol permen Xilitol dan ditaruh di kantong celana pelaku," beber Sinaga.

"Total pelaku menyimpan 10 paket sabu seberat 0,96 gram dan setengah butir ekstasi. Kemudian diperoleh uang Rp 250 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba," pungkasnya.