Anak Polisi Aniaya Remaja

Sempat Berbohong, AKBP Achiruddin Gunakan Senjata Api Milik Polri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyebut senjata api yang digunakan AKBP Achiruddin Hasibuan bukan replika, melainkan asli senjata

Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) AKBP Achiruddin Hasibuan di Medan, Selasa (27/6/2023). ANTARA/HO

apahabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyebut senjata api yang digunakan AKBP Achiruddin Hasibuan bukan replika, melainkan asli senjata Polri.

"Dari Polri, awalnya tersangka (AKBP Achiruddin) menyatakan barang bukti senjata itu replika, tapi seiring berkembangnya penyidikan dan penyelidikan ternyata itu adalah senjata api organik," ujar jaksa Rahmi Shafrina di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (17/7) kemarin.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Rahmi mnerangkan dalam persidangan yang menghadirkan korban, Ken Admiral sebagai saksi. Jaksa juga menunjukkan barang bukti yang diungkap di hadapan majelis hakim dan tim kuasa hukum terdakwa Achiruddin.

Barang bukti tersebut yakni senjata organik Polri, bukan replika sebagaimana keterangan Achiruddin Hasibuan.

"Dulu kan terdakwa merupakan kabag ops narkoba dan diberikan senjata api. Terdakwa mengaku replika, tapi ditemukan di rumah itu organik," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Diancam, Pembongkar Kasus AKBP Achiruddin Log Out Akun Medsos

Sementara penasihat hukum Achiruddin Hasibuan, Joko Pranata Situmeang mengaku senjata api organik tersebut dimiliki oleh terdakwa.

"Mungkin di semua rumah oknum Polri itu memiliki senjata api organik," kata Joko.

Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana, dakwaan primer.

Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana, dakwaan subsider.