Sempat Beberapa Kali Tertunda, Sidang Disiplin Bripda MDZM Dijadwalkan Besok

Setelah sempat beberapa kali tertunda, sidang disiplin Bripda MDZM, oknum polisi terduga pelaku penganiaya Selebgram Farah Diba sudah hampir bisa dipastikan dig

Sidang disiplin Bripda MDZM ini sempat tertunda, lantaran Farah Diba selaku saksi korban tak bisa hadir karena sakit. Dia harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit sejak pertengahan Desember 2022 lalu. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Setelah sempat beberapa kali tertunda, sidang disiplin Bripda MDZM, oknum polisi terduga pelaku penganiaya Selebgram Farah Diba hampir bisa dipastikan digelar besok, Rabu (4/1).

Sidang disiplin Bripda MDZM ini sempat tertunda, lantaran Farah Diba selaku saksi korban tak bisa hadir karena sakit. Dia harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit sejak pertengahan Desember 2022 lalu.

"Alhamdulillah klien kami sudah mulai pulih, sudah dipastikan besok sudah bisa menghadiri sidang," ujar pengacara Farah Diba, Agung Wicaksono dari kantor hukum A.K Law Firm, Selasa (3/1).

Wicaksono mengatakan, kliennya juga sudah mempersiapkan diri untuk menghadiri sidang yang rencananya dilaksanakan di aula Ditreskrimum Polda Kalsel sekira pukul 10.00 Wita besok.

Di samping itu, Farah Diba juga harus mempersiapkan mental. Mafhum, menurut Agung selebgram asal Kalsel itu cukup mengalami traumatik akibat penganiayaan yang ia terima.

"Beliau juga sudah ke kantor kami untuk berdiskusi, termasuk menyiapkan mental guna menghadapi sidang besok," ucapnya.

Rencananya, Farah Diba bakal menghadapi sidang didampingi dua pengacaranya. Budi Prayitno dan Adik Sanjaya.

Baca Juga: Tak Percaya Polisi, Farah Diba Sangsi Bripda DZM Sudah Ditahan

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta membenarkan terkait agenda sidang disiplin Bripda MDZM besok.

Djaka bilang bahwa pihaknya juga telah mendapatkan konfirmasi terkait kehadiran Farah Diba sebagai saksi korban di persidangan.

"Kami juga akan ikut dalam sidang tersebut," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Bripda MDZM diduga telah melanggar dua pasal. Pertama Pasal 3 hurug (g) dan Pasal 5 huruf (a) PPRI Nomor 2 Tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota polri.

Selain terancam sanksi disiplin, Bripda MDZM saat ini juga telah berstatus tersangka. Dimana saat ini proses penyidikannya masih bergulir di Polresta Banjarmasin.

Penetapan tersangka itu seiring dimulainya proses penyidikan, sesuai surat perintah penyidikan bernomor SP.Sidik/442b/XI/2022 Reskrim tertanggal 21 November 2022.

Akibat perbuatannya, Bripda MDZM dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Baca Juga: Oknum Terduga Pelaku Penganiayaan Selebgram Farah Diba Jadi Tersangka