KASUS SUAP MA

Sekma Hasbi Tak Ditahan KPK, Novel Baswedan: Janggal

Eks Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menyebut adanya kejanggalan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan

Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan (Foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Eks Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, menyebut adanya kejanggalan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan yang tidak ditahan oleh KPK. Padahal statusnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan perkara.

Novel menilai, KPK biasanya akan menahan tersangka yang dipanggil ke lembaga antirasuah. Terlebih, dia juga mendapatkan sejumlah informasi dari berbagai pihak bahwa tim penyidik telah meyiapkan sprin penahanan untuk ditandatangani pimpinan KPK.

"Penyidik sudah siap melakukan penahanan, tetapi Pimpinan KPK justru kemudian tidak mau tanda tangan surat perintah penahanan. Ini tidak lazim dan janggal," kata Novel, di Jakarta, Selasa (30/5).

Baca Juga: Jadi Tersangka, Sekma Hasbi Hasan Gugat KPK ke PN Jaksel

Novel menjelaskan, ketika tim penyidik telah meyiapkan sprin penahanan untuk ditandatangani oleh pimpinan KPK, artinya lembaga antirasuah menang sudah berencana menahan Hasbi. Meski begitu, Hasbi dibiarkan menghirup udara bebas usai menjalani pemeriksaan.

"Ketika tim penyidik KPK telah menyiapkan Draf Sprin Han, Artinya alasan-alasan tersebut (penahanan) sudah dipertimbangkan. Apalagi Sek MA sebelumnya melarikan diri (Nurhadi)," papar dia.

Novel menilai, jika tindakan yang diambil oleh pimpinan KPK dengan tidak menahan Hasbi ada kaitannya dengan kepentingan lain di luar wewenang mereka.

Baca Juga: Usai Diperiksa, Sekma Hasbi Hasan Belum Ditahan KPK

"Khawatir keadaan tersebut dimanfaatkan dimanfaatkan untuk suatu kepentingan di luar upaya pemberantasan korupsi," tutur dia.

Hasbi Hasan bersama mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara ini. Keduanya juga sempat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK dengan kapasitasnya sebagai tersangka pada Rabu (24/5).

Teranyar, Eks Sekretaris MA tersebut telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat (26/5) dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.