Kasus Suap Di MA

Sekma Hasbi Hasan Pasrah Jalani Pemeriksaan di KPK

Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif, Hasbi Hasan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penanganan perkara di MA

Sekma Hasbi Hasan tiba di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/7).(foto: apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) nonaktif, Hasbi Hasan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus penanganan perkara di MA, Rabu (12/7).

Pantauan apahabar.com, Hasbi Hasan tiba di Gedung KPK pukul 10.25 WIB mengenakan kemeja putih didampingi dua orang kuasa hukum dan tiga orang petugas keamanan.

Baca Juga: KPK Bakal Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan Besok

Hasbi seolah pasrah dan enggan menjawab saat ditanyakan kesiapan dalam menghadapi agenda pemeriksaan di KPK.

"Mohon doanya ya, tanya lawyer aja," kata Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan.

Baca Juga: Hakim Praperadilan Nyatakan Status Tersangka Sekma Hasbi Hasan Sah!

"Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Tunggal, Alimin Ribut Sudjono dalam sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7).

Maka status tersangka yang dilekatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Sekma nonaktif, Hasbi Hasan dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dalam register perkara nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Hasbi Hasan mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA oleh KPK.