Nasional

Sederet Fakta Terkait Penangkapan Predator Seksual Anak Modus Free Fire di Kaltim

apahabar.com, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S (21), pelaku predator seks via game…

Polisi ungkap penangkapan predator seksual anak bermodus game online Free Fire, Selasa (30/11). Foto-detikcom

apahabar.com, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial S (21), pelaku predator seks via game online Free Fire (FF) di Berau, Kalimantan Timur (Timur).

S ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri saat menjaga bagan (tempat penangkapan ikan) di tengah laut, Sabtu (30/11).

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (30/11) menyebut, S yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Memulai aksi S mencari korban lewat game Free Fire. Adapun, Free Fire merupakan game online bergenre battle royale yang biasa dimainkan oleh para gamer, baik pemula atau profesional.

Dalam permainan tersebut S menggunakan nama samaran, yakni dengan membuat akun bernama Reza. Kemudian, tersangka S mulai bermain game serta mengobrol melalui fitur chat di game dengan korban.
Tersangka S pun meminta korban membuat konten porno dan menuruti kemauannya bejatnya dengan iming-iming dan ancaman.

Berikut sederet fakta terkait penangkapan predator seksual anak modus game online Free Fire di Kaltim.

Kronologis Kasus Terungkap

Dalam aduan KPAI ada keluhan dari masyarakat, yakni pada Agustus 2021, ada orang tua yang mengecek HP anaknya, D (9). Namun ternyata D tidak memberi izin orang tuanya untuk mengecek HP-nya.

Orang tua D pun curiga, lalu HP D dicek oleh orang tuanya ditemukan video porno. Orang tua juga mengecek percakapan aplikasi pesan WhatsApp dan kolom sampah di galeri HP D, lalu ditemukan video porno yang dihapus.

“Setelah ditanya kepada si anak, D mengaku video tersebut dikirim oleh teman main game-nya bernama Reza,” ucap Reinhard.

Dari penjelasan polisi diketahui bahwa tersangka S berkenalan dengan D pertama kali melalui game online Free Fire. Polisi mengungkapkan bahwa S kerap bermain game bersama korban.

Korban Predator Seks

Ternyata predator seksual tersebut sudah melakukan kejahatan seksual kepada 11 anak.

Korbannya anak perempuan di bawah umur, yang berusia sekitar 9-11 tahun.

"Korban tuh 11 anak, perempuan, umur 9 sampai 11 tahun," ungkap Reinhard.

Para korban tersebar di berbagai wilayah, yakni Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Polisi sudah mengindentifikasi dan melakukan pemeriksaan kepada 4 anak yang menjadi korban

Sementara identitas 7 anak lainnya masih belum diketahui. Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sebuah ponsel merek OPPO A 15 S, sebuah simcard MSISDN, serta akun game Free Fire, dan foto dan video pornografi korban.

Memaksa Video Call Seks

Dari keterangan polisi, pelaku predator seks memaksa video call seks. Dengan cara meiming-imingi akan memberikan korban diamond atau alat transaksi dalam game sehingga pemain bisa mengoptimalkan performa serta memperkuat senjata di dalam game.

Reinhard menjelaskan, S menjanjikan korban dengan 500-600 diamond atau senilai dengan Rp 100.000.

Diamond itu, lanjutnya, hanya akan diberikan jika korban mau mengirimkan foto dan video telanjang atau porno.

"Tersangka memaksa korban untuk mau diajak VCS atau video call sex melalui aplikasi WhatsApp. Jadi anak-anak itu menjadi korban daripada tersangka dengan janji diberikan diamond," ucap Reinhard.

Selain itu, S juga mengancam korban jika tidak menuruti kemauannya. S mengancaman akan menghapus akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka.

Ancaman Pidana

Kini, pelaku predator sex, S terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 6 miliar. Ia dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 82 juncto Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat (1) dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.