Sedang Transaksi Sabu, Pria di HST Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial RH (25) itu diamankan polisi usai kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada Senin (30/10/23) sekitar pukul 23.00 Wita.

RH (25), pelaku diduga pengedar sabu-sabu di Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Senin (30/10/23). Foto: Dok Polres HST.

apahabar.com, BARABAI - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah kembali mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

RH (25) itu diamankan polisi usai kedapatan melakukan transaksi sabu pada Senin (30/10/23) sekitar pukul 23.00 Wita.

Kapolres HST melalui Kasubsi PIDM, Aipda M Husaini menjelaskan bahwa RH diamankan usai polisi menerima laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Runtuhnya Dinding Atas Pasar Tanjung Tabalong, Polisi Duga Ada Unsur Kelalaian

Baca Juga: Awasi Proyek Disdik, Kejari HST Beri Tempo Dua Pekan Perbaikan

"Polisi langsung melakukan penyelidikan usai didapatkan laporan itu. Dan pelaku yang beralamat di Desa Pandawan itu berhasil diamankan sekitar pukul 23.00 Wita di pinggir jalan Desa Hulu Rasau RT 004 RW 002, Kecamatan Pandawan," jelasnya, Rabu (1/11/23).

Saat digeledah, polisi menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,08 gram.

"Selain itu juga satu buah handphone merk Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol DA 6658 KAO," jela Eropasnya.

Husaini menjelaskan atas tindakannya itu, RH terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Untuk saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.