Hot Borneo

Sebulan Buron, DPO Kasus Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus penyalahgunaan narkoba…

Kedua pelaku beserta barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto: Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, setelah sekitar 1 bulan lebih jadi boronan pihak kepolisian.

Buron kasus narkoba yang ditangkap petugas adalah pemuda berinisial YN alias Uning (20), warga Desa Bahungin, Kecamatan Kelua, Tabalong.

Pelaku YN ini lolos dari penyergapan petugas yang akan menangkapnya pada awal Maret lalu.

Kejadian ini bermula pada Rabu (3/4) sore, dari pengembangan atas tertangkapnya HI alias Katikih (37), desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, bahwa dirinya disuruh YN mengantarkan sabu-sabu kepada seseorang yang tidak dikenalnya.

Selanjutnya petugas langsung mendatangi kediaman YN di Desa Bahungin, namun saat itu dirinya tidak berada di tempat dan diduga sudah melarikan diri.

Setelah lebih kurang 1 bulan masuk DPO, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di kediamanannya, Rabu (13/4) siang.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan penangkapan DPO kasus narkoba ini.

Penangkapan YN setelah petugas menerima informasi dirinya telah kembali ke rumahnya setelah sebulan lebih buron.

“Setelah mengetahui pelaku berada di rumahnya petugas Satresnarkoba langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap YN,” kata Mujiono,Jumat (15/4).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap YN mengaku bahwa sabu-sabu yang telah dibeli sebelumnya adalah hasil modal kerja sama dengan seseorang.

Mendapat keterangan tersebut petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap YT (39), warga Desa Bagok, Kecamatan Banua Lima, Barito Timur, Kalimantan Tengah.

“Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Tabalong untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Mujiono.