Tak Berkategori

Sebarkan Video Aksi Asusila, Pria Bakarangan Tapin Berakhir di Bui

apahabar.com, RANTAU – Seorang pria berinisial S alias Isur (45) diduga melakukan tindakan aksi asusila terhadap…

Tersangka S alias Isur saat diamankan di Polres Tapin. Foto: Istimewa

apahabar.com, RANTAU – Seorang pria berinisial S alias Isur (45) diduga melakukan tindakan aksi asusila terhadap perempuan berinisial AG (19) di sebuah tempat karaoke di Kabupaten Tapin.

Diketahui, tersangka Isur merupakan warga Kecamatan Bakarangan, sedangkan korban AG pemandu lagu asal Kecamatan Piani. Adapun kejadian tersebut terjadi di salah satu karaoke di wilayah Kecamatan Tapin Utara, Tapin.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Tapin, Ipda A Rachman saat ditemui apahabar.com, mengatakan bahwa pihaknya memang benar telah menangani kasus asusila pelanggaran terhadap UU ITE.

“Kejadian asusila tersebut terjadi di sebuah cafe yang berada di Jalan Terantang, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin,” jelasnya, Rabu (03/11).

Ipda Rachman menjelaskan bahwa kejadian berawal pada saat korban AG (19) pemandu lagu menerima tamu merupakan tersangka Isur (49) Isur di Room 2 Cafe Java’in untuk karaoke bersama.

Selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Di ruangan tersebut tersangka Isur melakukan perbuatan asusila yakni membuka baju korban sehingga terlihat payudara korban,” ungkapnya.

Tidak cukup di situ, usai membuka baju korban, tersangka melanjutkan aksinya dengan meremas payudara korban.

“Tersangka juga sambil merekam video aksinya menggunakan handphone sampul meremas payudara korban. Selang dua hari video rekaman tersebut tersebar di media sosial,” jelas Ipda Rachman.

Lebih lanjut, Ipda Rachman mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban karena mengetahui video tindak asusila tersebut tersebar di grup WhatsApp.

Menindaklanjuti laporan korban, personel Satreskrim Polres Tapin bersama Unit Resmob Polres Tapin langsung bergerak cepat dan melaksanakan penangkapan terhadap tersangka.

“Usai berhasil ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya memang sengaja merekam dan menyebarkan kepada teman-temannya dengan motif teman-teman tersangka tahu dan bisa ikut gabung,” ujarnya.

Ipda Rachman menerangkan bawah kasus tersebut sedang dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

“Kita telah meminta saksi ahli dari Kominfo di Jakarta. Untuk selanjutnya, berkas akan segera dilimpahkan dalam hal ini tahap 1 ke Kejaksaan atau Jaksa Penuntut Umum,” lanjutnya.

Atas peristiwa asusila ini, tersangka Isur dikenakan UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Tersangka saat ini kita tahan di tahanan Polres Tapin,” tutupnya.