Sebar Hoaks Beras Plastik Beracun di Medsos, Warga Angsana diringkus Polisi

MH diringkus jajaran Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel setelah menyebarkan video berita berisi tentang kabar 1 juta ton beras plastik beracun asal China

Warga Angsana berinisil MH ditangkap jajaran Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel lantaran menyebarkan berita bohong di medsos. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - MH (39) harus berhadapan dengan hukum. Pria asal Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita hoaks di media sosial (medsos).

Dia diringkus jajaran Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah menyebarkan video berita berisi tentang kabar 1 juta ton beras plastik beracun asal China di pasaran.

“Jadi pelaku ini menyebarkan berita hoaks yang dapat yang dapat menimbulkan penghasutan serta rasa kebencian ke arah tidak baik,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar saat pers rilis, Senin (20/5).

Konten berdurasi 3 menit 4 detik tersebut disebarkan MH di akun Facebook miliknya bernama M Husni JR pada Kamis 2 Mei 2024 lalu.

Sempat empat hari bertengger di medsos, pada 6 Mei 2024 unggahan tersebut ditemukan Tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kalsel saat melakukan patroli Cyber.

“Dari situlah proses penyelidikan dimulai. Kita juga sudah meminta keterangan sebanyak lima saksi termasuk ahli dari kominfotik,” kata Gafur didampingi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi.

Keaslian video yang dikemas seperti menggunakan template milik media massa nasional itu kemudian dikroscek, informasinya diteliti, hingga akhirnya terungkap video itu memang hasil editan dan sengaja disebarkan oleh MH di medsos.

"Alasannya niatnya baik supaya orang lain tak jadi korban. Tapi beras beracun itu tidak ada. Jadi sebelum menyebarkan kabar harusnya dipastikan lagi kebenarnya," ucap Gafur.

Hingga pada Kamis 16 Mei 2024 MH akhirnya diringkus di kediamannya di Angsana. Kasus ini puan sudah naik ka penyidikan dan MH pun ditahan sejak 17 Mei 2024 lalu.

“Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidananya paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Gafur.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Adam Erwindi mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai medsos dijadikan tempat untuk menyebar berita bohong.

“Masyarakat juga dapat melaporkan apabila ada menemukan berita yang mencurigakan ke akun resmi baik di Bid Humas Polda maupun milik Krimsus,” pungkasnya.