Satpol PP HSS Papas Reklame Tanpa Izin, Termasuk Promosi Caleg

Satpol PP HSS dengan tegas menurunkan secara paksa reklame dan spanduk ilegal atau tanpa ijin yang berdiri di wilayahnya, Senin (28/08).

Satpol PP HSS menurunkan reklame dan spanduk tanpa ijin di depan Islamic Center Desa Hamalau Sungai Raya. Foto-Satpol PP HSS

apahabar.com, KANDANGAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dengan tegas memapaa reklame dan spanduk ilegal, Senin (28/08).

Penertiban ini dilakukan dengan menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas BPKPD serta Polres HSS berdasarkan peraturan daerah.

Kasi Penegakan dan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP dan Damkar HSS, Indera Darmawan mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban reklame dan spanduk yang habis masa izin serta tidak sesuai pada tempatnya.

Bahkan alat peraga kampanye (APK), alat peraga sosialisasi (APS) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 seperti calon legislatif (caleg) dan lainnya juga tak luput dari sasaran penertiban Satpol PP HSS.

"Penertiban ini kita lakukan rutin secara merata. Bukan hanya APK dan APS Pemilu, semua yang tidak memiliki izin terpasang di bahu jalan, menempel di pohon dan tiang listrik kita turunkan," kata Indera.

Sebab, APS dan APK ini belum masuk tahapan atau ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga secara umum dianggap sebagai reklame.

Indera Darmawan menambahkan, Satpol PP HSS bakal terus bertindak secara tegas melaksanakan kegiatan penertiban sesuai dengan peraturan daerah setempat.

"Kita lakukan supaya daerah kita lebih tertib, aman dan bersih," tandasnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu HSS Hasnan Fauzan membenarkan kegiatan Satpol PP HSS yang telah melaksanakan tugas penertiban reklame dan spanduk tanpa ijin.

"Pelepasan itu berdasarkan peraturan daerah, makanya Satpol PP HSS yang menertibkannya," imbuhnya.