Satgassus Ungkap Sisi Negatif Perdagangan Pakaian Bekas Impor

Perdagangan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor, sehingga perlu dilakukan penegakan hukum

Dokumentasi. Pembeli memilih pakaian bekas impor di salah satu kios di Pasar Metro Atom, Pasar Baru, Jakarta, Kamis (16/3/2023). Presiden Joko Widodo mengatakan bisnis impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Foto: ANTARA

apahabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mengungkapkan sisi negatif dari perdagangan pakaian, sepatu, dan tas bekas impor, sehingga perlu dilakukan penegakan hukum.

"Impor barang bekas dalam hal ini produk tekstil adalah melanggar hukum (ilegal)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (18/3)

Menurut Novel, sisi negatif lainnya, praktik tersebut jika tidak ditindak akan menjadi praktek korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Tidak hanya itu, ancaman lainnya adalah penyakit yang dibawa dari baju atau tekstil bekas yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat.

"Banyaknya impor ilegal baju atau produk tekstil bekas tersebut akan mengganggu produksi tekstil dalam negeri yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat dan kepentingan negara," ujarnya.

Mantan penyidik senior KPK itu menyebut, upaya penindakan dan pemusnahan baju atau tekstil bekas impor ini perlu untuk dilakukan secara konsisten, agar tidak semakin merugikan masyarakat dan negara.

Oleh karena itu, lanjut dia, dukungan semua pihak, baik seluruh aparatur pemerintah pusat dan daerah, penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dan negara.

"Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan terus mengawal program program pemerintah yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," kata Novel.

Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Polri turun langsung mendampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kegiatan ekspose dan pemusnahan barang hasil pengawasan terhadap pakaian bekas, tas bekas dan sepatu bekas impor di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, Riau, Jumat.

Barang yang dimusnahkan sebanyak 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas impor senilai kurang lebih Rp10 miliar.

Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo menambahkan sebelumnya pihkanya telah bekerja sama dengan Kemendag dalam hal pemusnahan baja ilegal yang tidak sesuai standar SNI.

Menurut Yudi, kegiatan Satgassus tersebut merupakan salah satu tugas langsung dari Kapolri agar Polri berkontribusi dalam mengawal program pemerintah yang bernilai positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini sedang tumbuh.

"Apalagi, sebelumnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar menindak tegas impor ilegal pakaian bekas karena mengganggu industri tekstil nasional," katanya.

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK ini menambahkan ke depan Satgassus Pencegahan Korupsi Polri akan tetap mengawal penegakan aturan oleh Kementerian Perdagangan maupun kegiatan di kementerian lainnya di sektor penerimaan negara, bantuan sosial, energi, dan ketahanan pangan.